MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan GL (31) warga Simalungung, Sumatera Utara sebagai tersangka.
GL ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap karena diduga menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar melalui Facebooknya.
“Sudah disidik dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (26/5/2020).
Disinggung apakah terhadap GL sudah dilakukan penahanan, MP Nainggolan menjawab singkat. “Sudah (dilakukan penahanan),” ujarnya.
Diberitakan, GL ditangkap karena diduga melakukan penistaan terhadap agama.
Penghinaan itu disampaikannya lewat postingan akun Facebook-nya. Dalam komentar yang ditulisnya, ia menyebutkan Nabi Muhammad tukang s****i’, apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu. Ia juga menuliskan Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus.
GLN sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi dan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, diambil kesimpulan bahwa permasalahan penistaan agama Islam yang dilakukan GLN akan tetap melalui jalur hukum. [KM-03]