JAKARTA, KabarMedan.com | Guna mengantisipasi perlambatan ekonomi yang semakin parah, Pemerintah melakukan serangkaian pencegahan yang dinamai dengan Paket Kebijakan Ekonomi. Yang membuat heboh, salah satu isi dari Paket Kebijakan tersebut adalah rencana pemberian kelonggaran izin untuk mendirikan minimarket di daerah-daerah.
Padahal sebelumnya, Kemendag melarang pendirian minimarket di daerah-daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kebijakan ini dinilai terlalu pro terhadap pemilik modal besar, sedangkan efek yang ditimbulkan pada pedagang kecil kurang diperhitungkan.
“Jika kita lihat kembali ke pokok permasalahan, Paket Kebijakan Ekonomi kan dibuat untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Pendirian minimarket di Indonesia didominasi sistem waralaba. Sayangnya, perkembangan bisnis waralaba yang banyak dikuasai oleh pemodal besar justru menghasilkan persaingan yang kurang sehat bagi pedagang kecil,” kata Ketua Bidang Organisasi Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, Selasa (22/9/2015).
Persaingan antara pasar modern dan pasar tradisional memang semakin marak terjadi. Hasil survei AC Nielsen, pada tahun 2013 jumlah pasar rakyat di Indonesia terus mengalami penurunan. Pada tahun 2007 jumlahnya sekitar 13.550, tahun 2009 menjadi 13.450, dan tahun 2011 tinggal 9.950. Sedangkan untuk perbandingan antara pertumbuhan pasar rakyat dengan pasar modern adalah minus 8,1% dan 31,4%.
Berdasarkan data tahun 2011, sebanyak 12,5% penduduk Indonesia berprofesi sebagai pedagang pasar rakyat, atau setara dengan 30 juta jiwa. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka mata pencaharian rakyat kecil akan semakin berkurang. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan berencana merevitalisasi 469 pasar rakyat.
“Hal ini patut diapresiasi, mengingat pasar merupakan sentra perekonomian rakyat. Memberdayakan pasar berarti meningkatkan pendapatan serta daya beli rakyat,” ujar Angga.
Anggawira menyarankan bahwa Pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pelonggaran izin mendirikan minimarket tersebut. Di saat ekonomi sedang turun, yang rentan terkena dampak paling besar adalah kalangan masyarakat bawah.
“Pasar tradisional, toko kelontong, dan lainnya kan punggung perekonomian. Harapan kami sebagai pengusaha, Pemerintah dapat memberikan alternatif bagi pedagang agar dapat dapat bertransformasi menjadi usaha yang memiliki daya saing sehingga tidak kalah dengan toko maupun pasar modern,” pungkas Anggawira. [KM-01]