MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kabupaten Deliserdang Kamaruzzaman mengaku sedang melakukan advokasi kepada 10 orang nelayan asal Pantai Labu Deliserdang.
Sepuluh nelayan itu ditangkap oleh otoritas Malaysia karena melewati perbatasan negara saat mencari ikan.
“Kami sudah cek ke rumah nelayannya masing-masing,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Ia menjelaskan saat ini HNSI Kabupaten Deliserdang telah berkoordinasi dengan keluarga para nelayan yang ditangkap.
“Kita sudah mengabari keluarga mereka masing-masing, bahwa sepuluh nelayan itu ditangkap agensi penguatkuasaan maritim Malaysia,”lanjutnya.
Ia juga mengaku telah menyurati pihak terkait untuk proses advokasi.
“Kita sedang advokasi. Permohonan keluarganya yang sepuluh orang itu, sudah kita data dan sudah diberikan ke BTKP supaya diurus kepulangannya,” tambahnya.
Sebelumnya, para nelayan itu ditangkap pada Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka diamankan otoritas Malaysia bersama 2 unit perahu dan alat tangkap ikannya.
Beberapa pihak terkait juga sudah disurati untuk membantu membebaskan kesepuluh nelayan itu.
Kesepuluh nelayan itu adalah Mhd Ali Hatari (19), Abdulah Sani (25), Agus Syahputra) (25), Robi Hermawan Silalahi (25), Juma (27), Agus Salim (25), Mhd Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21) dan Aldi (17). [KM-07]