Hore! Medan Resmi Level 3 Sekolah dan Bioskop Segera Dibuka Dengan Persyaratan Ketat

Sekolah dan Bioskop boleh dibuka dengan syarat. Menyusul penetapan level 3 PPKM di Kota Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Kota Medan telah resmi berada di Level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini diungkapkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Ia mengatakan telah menerima keputusan Mendagri lewat E-Mendagri dan Instruksi Gubernur terkait penurunan Level PPKM tersebut.

Walau begitu, Bobby Nasution tetap mengimbau masyarakat untuk tidak euforia dan akhirnya melupakan penerapan protokol kesehatan secara disiplin.

“Iya kita sudah di level 3, tapi jangan euforia. Covid masih ada tapi transmisinya sudah berkurang,” ujar Bobby.

Boby menuturkan pihaknya akan terus menjalankan strategi agar angka Positif Covid-19 di Medan terus menurun.

“Prokses harus tetap ya, strategi kami mungkin kita akan perketat pengawasan atau Yustisi Prokes. Antisipasi lewat tiga T juga terus dilakukan utamanya tracing  dan testing. Walaupun saat ini angka positif harian sudah rendah tetap kita kuatkan 3T,” tambahnya.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Layani 2,4 Juta Penumpang Selama 2024

Status PPKM Level 3 saat ini,  memungkinkan sekolah tatap muka dilakukan namun dibutuhkan persiapan yang sangat matang.

“Pembelajaran tatap muka harus benar-benar persiapan matang. Sampai saat ini kita gencar lakukan vaksinasi pelajar. Itu sebagai salah satu upaya kita agar bisa sekolah tatap muka. Secara teknis sudah kita simulasikan,” kata Bobby.

Bobby menjamin keamanan para siswa jika sekolah tatap muka diperbolehkan.

“Di sekolah aman tapi di luar sekolah juga harus aman. Kalau yang naik angkot, keamanan di angkot harus dijamin. Maka itu kami akan buat Yustisi, atur pengawasan Prokes,” tambahnya.

Baca Juga:  Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Selain itu, apabila sekolah tatap muka diperbolehkan, hanya 25 persen murid yang boleh berada di dalam kelas. Artinya, hanya sekitar 8 sampai 10 murid saja. Jam belajar juga hanya sekitar 2 jam per hari.

Sedangkan untuk bioskop, masih ada aturan. “Bioskop boleh buka tetap dengan prokes, kapasitas hanya 50 persen dan harus dengan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun belum dibolehkan masuk dan tidak ada jual makanan dan minuman di dalam bioskop,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.