Ikut Pilkada Serentak 2018, Enam Kepala Daerah di Sumut Ajukan Cuti

MEDAN, KabarMedan.com | Enam kepala daerah di Sumatera Utara telah mengajukan cuti, agar dapat bertarung pada pilkada serentak 2018.

Informasi dihimpun, enam kepala daerah yang mengajukan cuti, yaitu Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, Bupati Taput Nikson Nababan, Plt Bupati Batubara RM Harry Nugroho, Wakil Bupati Langkat Sulistiyanto, Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap, Wakil Bupati Padang Lawas Ahmad Zarwani Pasaribu, dan Jopinus Ramli (JR) Saragih.

Surat pengajuan cuti tersebut telah sampai di tangan Pemprov Sumut. “Sudah masuk. Kita sudah minta agar pengajuan cuti mereka harus sudah masuk sebelum masuk masa kampanye agar bisa cepat memprosesnya,” kata Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut, Basarin Tanjung, Jumat (2/2/2018).

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Ia mengatakan, pengajuan cuti diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Izin cuti bagi Bupati/Wakil Bupati serta wali Kota/Wakil Wali Kota diberikan Gubernur atas nama Menteri. “Cuti yang telah diberikan Gubernur wajib diberitahukan kepada KPU Kabupaten/kota,” jelasnya.

Saat ini Pemprov Sumut tengah mencari dan segera menetapkan pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) yang akan menggantikan kepala daerah yang akan cuti. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.