JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah Indonesia memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai Jum’at, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” kata Novie, Kamis (23/4/2020).
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh di Indonesia. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” ujar Novie.
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Lalu, pelayanan bandara akan tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan stake holder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” pungkas Novie. [KM-01]














