JAKARTA, KabarMedan.com | Ke depan Indonesia akan menjadi 37 provinsi dengan ditambahnya 3 provinsi baru. Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022) lalu. Dalam rapat tersebut, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.
“Setuju,” jawab para peserta sidang.
Cakupan wilayah tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan Kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.
- Papua Selatan (Ha Anim): Ibu Kota Merauke
Kabupaten Merauke
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
Kabupaten Boven Digoel
- Papua Tengah (Meepago): Ibu Kota Timika
Kabupaten Mimika
Kabupaten Paniai
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Deyiai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Puncak
- Papua Pegunungan Tengah (Lapago): Ibu Kota Wamena
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Nduga
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yalimo
Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.
Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut. Syamsurizal berharap RUU tentang provinsi baru di Papua dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.
“Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia,” ujar Syamsurizal.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina sempat memberikan catatan. Meski fraksinya setuju atas RUU tiga provinsi baru, ia mengingatkan bahwa implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan Undang-Undang terkait Otonomi Khusus Papua.
“Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogyanya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya,” tutur Selly.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menekankan agar pemekaran tiga provinsi di Papua itu memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
Aspirasi ini dibutuhkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua. [KM-07]














