Ingin Rujuk dengan Mantan Istri, Seorang Ayah Suruh Anak 2 Tahun Merokok

Pelapor yang merupakan mantan istri SM saat ditemui di Polres Labuhanbatu. (Foto: Istimewa)

LABUHANBATU, KabarMedan.com | Seorang Ayah berinisial SM di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), tega menyuruh anaknya yang masih berusia 2 tahun untuk merokok.

Hal itu dilakukan agar mantan istrinya bersedia rujuk. Video ini kemudian viral di media sosial.

Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bergerak cepat menangkap SM. AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhanbatu mengatakan ketika ditangkap pelaku berada di sekitar rumahnya, di Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X.

“Pelaku kita tangkap Rabu, 25 Agustus 2021. Penangkapan dilakukan atas laporan dari ibu korban, NH (24) yang saat ini statusnya mantan istri pelaku,” papar Deni Kurniawan, Jumat (27/8).

Deni Kurniawan menjelaskan, awalnya SM tega menyuruh anak kandungnya yang masih balita untuk merokok pada Rabu, 18 Agustus 2021, sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu pelapor sedang tiduran di kamar. Pelaku lalu mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp.

Baca Juga:  Sambut Nataru 2024/2025, KAI Sumut Lakukan Penataan Stasiun Kisaran

“Alasannya, anak mereka rindu mau menelepon,” ujarnya.

Kemudian pelaku melakukan panggilan video ke WhatsApp pelapor, dan diangkat.

Saat pelapor mengangkat panggilan video tersebut, tersangka berkata kepada pelapor “Lihat ini anakmu, rindu dia sama mu. Kau mau lihat anak mu hancur,” ucap Deni Kurniawan menirukan percakapan antara pelapor dan pelaku.

 Dalam percakapan panggilan video itu SM sempat memberikan 1 batang rokok kepada kepada anaknya, dan menyalakannya menggunakan korek api.

Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menghisap rokok yang sudah menyala.

“Karena pelapor tidak tahan melihat tindakan pelaku kepada korban, yaitu anaknya, maka pelapor melakukan screenshot, lalu mematikan telepon,” ditambahkan Deni.

NH kemudian memposting screenshoot atau tangkapan layar panggilan video di akun media sosial Facebook miliknya pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga:  Panitia Natal Oikumene Sergai Matangkan Persiapan Jelang Perayaan Natal 2024

Hasilnya, postingan tersebut menjadi viral di media sosial.

AKBP Deni Kurniawan menerangkan, motif yang dilakukan pelaku sebagai bentuk ancaman kepada mantan istrinya, agar merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu atau rujuk.

Atas perbuatannya, SM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45  dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Deni. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.