Ini Kata Sihar Sitorus Soal Tudingan Ijazahnya yang Bermasalah

MEDAN, KabarMedan.com | Calon Wakil Gubernur Sumut, Sihar Sitorus angkat bicara soal tudingan surat pengganti Ijazah yang terindikasi tidak sesuai pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan foto copy ijazah.

Sihar Sitorus pun mempersilahkan Bawaslu Sumut untuk menilai dan menjelaskannya kepada masyarakat. “Soal itu biarlah Bawaslu Sumut yang menjelaskannya,” kata Sihar, Kamis (15/2/2018).

Sihar mengaku telah mengikuti seluruh proses pemberkasaan. “Sudah kita lihat bahwa seluruh proses pemberkasan atas nama Sihar Sitorus dinyatakan lengkap,” katanya, Kamis (15/2/2018).

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Selain itu, Sihar juga telah memberikan surat pengganti ijazah ke KPU Sumut saat tahapan pendaftaran dan pemberkasan.

“KPU Sumut telah memberikan daftar mana yang harus dilengkapi, dan kami menyiapkan berkas yang diminta. Adapun berkas yang diminta yaitu surat pengganti ijazah, nilai STTB, dan surat pernyataan dari sekolah. KPU Sumut kemudian melakukan verifikasi administrasi dan faktual,” tegasnya.

Ia menilai, laporan yang ditujukan kepadanya merupakan hak sebagai warga negara Indonesia. “Itu merupakan hak sebagai warga negara yang ingin memastikan apakah prosesnya telah berjalan dengan benar atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

Diketahui, seorang warga bernama Hamdan Noor Manik, warga Jalan Nusa Indah III, Tanjung Sari, Batang Kuis, Deli Serdang mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan pada Rabu 14 Februari 2018.

Kedatangannya guna melaporkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang meloloskan Sihar Sitorus sebagai calon Wakil Gubernur dalam Pilgubsu 2018. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.