Ini Klarifikasi Dewan Pers Terkait Tuduhan Menerima Gratifikasi

JAKARTA, KabarMedan.com | Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin, 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Laporan tersebut terkait tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi, dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada konferensi pers tanggal 15 Juli 2022.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, bersama Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asmono Wikan, menanggapi laporan tersebut

“Mencermati informasi tentang tuduhan itu, laporan yang dilakukan Sdr. Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” sebut Yadi Hendriana, dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Yadi menjelaskan, Dewan Pers menerima Sdr. Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan,” beber Yadi.

Meski pun demikian, sambung Asmono Wikan, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.

“Klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada,” tutup Asmono. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.