SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memanggil 16 Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejauh ini, Inspektorat Sergai sudah melakukan pemeriksaan terhadap Korwil Pendidikan se-Sergai dan sejumlah saksi, termasuk guru PPPK.
“Sejak Bapak Bupati menyampaikan instruksi pada saat apel pagi Senin kemarin, maka kami langsung mengundang 16 korwil tsb hadir ke kantor Inspektorat dan yang hadir ada 15 orang, sementara satu orang korwil dari Sipispis berhalangan hadir,” jelas Kepala Inspektorat Pemkab Sergai, Johan Sinaga, di Sei Rampah, Kamis (5/3/2026).
Johan menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan bersifat tindakan korektif yaitu perbaikan setelah tindakan kesalahan terjadi, dan jika dari hasil pemeriksaan itu betul terjadi maka pihaknya akan menginstruksikan pengembalian kepada PPPK yang dirugikan agar perbuatan serupa tidak akan terjadi lagi dikemudian hari Pemkab Sergai.
“Berbeda dengan aparat penegak hukum (APH) yang bersifat represif, kami lebih mengedepankan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Johan, hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan ke Bapak Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Penentuan sanksi, baik ringan maupun berat, menjadi kewenangan BKD.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan karena melibatkan 16 korwil dan membutuhkan data dukung / bukti terkait dugaan pungutan agar dapat dibuktikan secara objektif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Darma Wijaya melarang keras terhadap segala bentuk pungli dalam proses administrasi perpanjangan kontrak. Hal itu Ia sampaikan saat memimpin apel pagi PPPK di halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (2/3/2026).
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya pungli dalam perpanjangan kontrak PPPK. Saudara harus berani menolak dan melaporkan kepada saya jika menemukan praktik pungli,” tegasnya.
Bupati Darma Wijaya juga menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan, terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.[KM-04]















