ITM Ditutup, Praktisi Hukum: Membunuh Tikus Seharusnya Tidak Membakar Lumbung

MEDAN, KabarMedan.com | Penutupan operasional Institut  Teknologi Medan (ITM) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) merupakan tindakan yang tidak cerdas dengan alasan untuk menyelamatkan kampus tersebut dalam dunia pendidikan. Penutupan kampus oleh Menteri Nadiem Makarim ini justru terkesan berlebihan.

“Ini seperti keinginan membunuh tikus namun lumbungnya yang dibakar, maka bukan hanya tikus yang mati,” kata Praktisi Hukum, Julheri Sinaga dalam Diskusi Hukum Mahasiswa dan Alumni ITM Medan, Senin (11/10/2021).

Julheri yang juga memiliki pengalaman dalam menangani proses hukum dalam persoalan konflik kepengurusan yayasan di Kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini menjelaskan, Kemendikbudristek merupakan ‘orangtua’ bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:  Golden Run 2026 Sukses Digelar, Pegadaian Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Investasi Emas

Kementerian ini memiliki peran yang sangat besar dalam melakukan pembinaan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan dunia pendidikan termasuk dualisme yayasan yang menaungi salah satu institusi pendidikan.

“Karena itu, dalam hal ini kita sangat berduka bahwa ITM dibunuh oleh orangtuanya sendiri. Apa ini yang dilakukan untuk mewujudkan cita-cita UU 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa?” ungkapnya.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026

Dalam paparannya dihadapan para mahasiswa dan alumni ITM, Julheri menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang, maka yayasan merupakan milik publik dan bukan milik para pendiri yang dapat diwariskan kepada keturunannya.

Cara pandang inilah yang seharusnya dipahami oleh seluruh pihak agar dapat berpikir jernih dalam mengelola yayasan.

“Dan kondisi atas kondisi yang terjadi sekarang ini di ITM, ada langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh mahasiswa selaku pihak yang dirugikan. Salah satunya menggugat ke PTUN,” tandasnya. [KM-07]