Jadi Tersangka, Ini Peran 8 Orang Pemalsu STNK di Tanjungbalai

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 8 orang yang ditangkap dalam kasus pemalsu STNK ditetapkan sebagai tersangka.

Ke-8 tersangka adalah MS alias Sabri (28), L alias Ilus (36), RW alias Yudi (39), AS (52), A alias Andre Juntak (25), Mi alias Ikbal (24), BS alias Burek (35) dan HFL alias Koling (42).

“Ke-8 orang jadi tersangka,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (8/6/2020).

Dalam menjalankan aksinya, kata Putu, para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda.

“Para tersangka ini perannya berbeda-beda, ada yang mencetak/ membuat STNK palsu, ada sebagai pencari motor bodong, sebagai perantara/pencari nasbah STNK palsu dan ada sebagai penadah motor bodong,” ungkapnya.

Putu mengatakan, awalnya petugas menangkap Sabri yang menjual sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan kelengkapan surat hanya 1 STNK palsu, pada Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

“Tersangka Sabri mengaku mendapatkan STNK palsu dari temannya Ilus dengan membelinya Rp 500 ribu,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Tekab Polres Tanjungbalai bergerak dan membekuk tersangka Ilus.

“Dari tangan Ilus petugas memperoleh STNK palsu dengan meminta tersangka Yudi untuk menscanner dan mencetak dengan harga Rp 150 ribu agar sepeda motor dapat dijual,” ungkapnya.

Petugas terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini.

Dari para pelaku petugas menyita barang bukti total 168 STNK palsu yang sudah dicetak, 65 lembar STNK yang sudah dicetak namun belum dipotong, 3 unit sepeda motor, 100 plastik STNK, alat pencetak STNK palsu seperti komputer, printer, alat scan, 20 gulungan kertas, dan lainnya.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Atas perbuatannya, 7 orang tersangka, yakni MS, RW, L, A, MI, BS, HFL, dipersangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

“Untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.