JAKARTA, KabarMedan.com | Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan bahwa kasus korupsi di bawah Rp50 Juta tidak perlu diberikan hukuman penjara. Koruptor disebut hanya perlu mengembalikan secara materil sesuai dengan kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR-RI pada Kamis (28/1/2022) kemarin.
“Tindak pidana korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp50 Juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan,” ujarnya.
Burhanuddin mengatakan, hal itu dilakukan agar dapat mempercepat proses hukum serta menghemat biaya.
Tak hanya itu, ia juga membahas mengenai penyelewengan dana desa yang acapkali tidak tidak dengan nominal yang terlalu besar. Burhanuddin menyebut, korupsi dana desa hanya perlu dikenakan penyelesaian dengan mekanisme administratif saja.
“Perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar, tidak dilakukan secara terus menerus, maka diselesaikan dengan cara administratif saja,” ungkapnya.
Pelaku tindak pidana korupsi dana desa, kata Burhanuddin, juga akan dibina oleh pihak inspketorat agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, hal yang disampaikan oleh Burhanuddin juga akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, tanpa meniadakan aturan lainnya.
“Seperti misalnya korupsi yang dilakukan oleh aparat, itu kan dari instansi juga ada hukuman soal disiplin dan sebagai macamnya, jadi itu tetap berjalan meskipun nominal korupsinya di bawah Rp50 Juta,” ujarnya, Jum’at (28/1/2022). [KM-06]














