JAKARTA, KabarMedan.com | Jaringan Anti-Teror Negara mengecam penangkapan jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Negara disebut telah gagal merawat demokrasi karena menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Perwakilan Jaringan Anti-Teror Negara Tommy Apriando menilai, tindakan polisi membuat situasi semakin represif di tengah demonstrasi penolakan RKUHP dan RUU bermasalah lainnya.
“Penangkapan sewenang-wenang aktivis Hak Asasi Manusia Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu menunjukkan negara gagal merawat demokrasi karena menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Tommy yang juga sebagai Ketua AJI Yogyakarta, Jumat (27/9/2019).
Untuk itu, Jaringan Anti-Teror Negara mendesak Polda Metro Jaya mencabut status tersangka kepada Dhandy Dwi Laksono, mengecam penangkapan Ananda Badudu dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.
Selain itu, mendesak Polri menghentikan terorisme negara terhadap masyarakat sipil.
“Penangkapan secara sewenang-wenang oleh polisi bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang komitmennya dalam menjaga demokrasi,” ujarnya.
Mendesak Komnas HAM dan lembaga independen untuk mengusut dan menyelesaikan berbagai kekerasan yang menyebabkan terbunuhnya pelajar Bagus Putra Mahendra dan mahasiswa LA Randi dan Yusuf.
Jaringan Anti-Teror Negara diikuti oleh 46 organisasi di Yogyakarta mulai dari AJI, Walhi, LBH, Solidaritas Perempuan, Paguyuban Petani Kulon Progo, LBH Pers, Berdikari Book, Balairung UGM hingga Aliansi Mahasiswa Papua.
Diketahui, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. [KM-03]














