Jelang Akhir Tahun, MUI Sumut Larang Ucapkan Selamat Natal dan Bakar Petasan Bagi Umat Muslim

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Menjelang akhir tahun 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Surat Edaran yang berisi larangan umat Islam mengucapkan selamat Hari Natal.

Surat Edaran bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, H Maratua Simanjuntak dan Sekretaris MUI Sumut Asmuni menuliskan, merujuk pada fatwa MUI Nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

Disamping mengikuti upacara Natal Bersama, umat Islam juga tidak diperbolehkan untuk menyampaikan ucapan selamat Natal karena bertentangan dengan syariat.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Kesiapan Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2026

“Sejalan dengan itu juga, umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan Selamat Natal karena peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa aqidah yang tidak sesuai dengan syariat agama Islam,” demikian yang tertulis dalam Surat Edaran tersebut.

Tidak cukup hanya ucapan Selamat Natal, MUI Sumut juga melarang umat Islam untuk mengenakan atribut Natal seperti tertuang dalam fatwa MUI nomor 57 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim yang hukumnya haram.

Baca Juga:  Sekda Provsu Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut

“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” tambahnya.

Selain itu, Surat Edaran tersebut menuliskan mengharamkan umat Islam membakar petasan.

“Membakar petasan hukumnya adalah haram,” tulis MUI Sumut pada Surat Edaran tersebut. [KM-07]