JAKARTA, KabarMedan.com | Sebelumnya Pemerintah telah menghapus syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang pesawat terbang. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka syarat tersebut berlaku lagi untuk pelaku perjalanan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ia mengatakan, kebijakan ini diperlukan untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat pada periode Nataru. Sebab libur akhir Desember tahun lalu menyebabkan kenaikan kasus COVID-19.
“Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilisasi penduduk akan kita terapkan kembali. Pelaksanaan dari PCR sedang kami kaji,” ujarnya, Senin (8/11/2021).
Luhut juga meminta, masyarakat untuk tidak permasalahkan konsistensi pemerintah. Hal ini lantaran, kebijakan dilakukan dengan memperhitungkan pergerakan manusia dan kenaikan kasus Covid-19.
“Kami melihat hal ini dengan teliti. Jadi jangan berpikir, kok berubah-ubah,” katanya.
Namun, data menunjukkan kenaikan kasus telah terjadi di 43 kabupaten/kota, 33,6% dari total 128 kabupaten/kota dalam tujuh hari terakhir. Tak hanya itu, tren kenaikan kasus terajdi di Jakarta Utara, Timur, Barat dan Selatan.
Kemudian, penyebaran varian Delta Plus telah ditemukan hingga Malaysia. Mutasi virus tersebut 15% lebih ganas dibandingkan varian sebelumnya sehingga pemerintah perlu mengantisipasi mobilitas masyarakat serta pelaku perjalanan luar negeri akan kembali berubah dan bertambah menjadi 7 hari.
“Jadi cara kita akan selalu bermuara pada COVID-19,” tandasnya.
Pekan lalu, Pemerintah menghapus ketentuan kewajiban tes PCR bagi penerbangan Jawa-Bali. Padahal, kewajiban tes PCR tersebut baru ditetapkan pada 24 Oktober 2021 lalu.
Harga tes juga berubah setidaknya empat kali dari Rp2,5 juta pada Oktoer 2020. Kemudian turun menajdi Rp495 sampai Rp525 ribu pada Agustus 2021 dan terakhir diturunkan ke Rp275 sampai Rp300 ribu pada 27 Oktober lalu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah meminta pemerintah lebih terbuka terkait kebijakan PCR. Pasalnya, ada kecurigaan jika bisnis tes PCR menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Masalah sejak awal merupakan keterbukaan yang dilakukan pemerintah. Dari tahun lalu, pemerintah gagal memberikan informasi secara transparan ke publik.” [KM-103]














