JAKARTA, KabarMedan.com | Terdakwa kasus penyerobotan lahan, Hercules menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Hercules yang mengenakan pakaian serba hitam tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 15.10 WIB. Hercules kemudian berjalan menuju ke ruang tahanan di pengadilan tersebut.
Hercules mengamuk lantaran tidak ingin dipotret oleh awak media saat dirinya turun dari mobil tahanan. Hercules menolak kehadiran wartawan yang meliput agenda vonisnya. Hercules menantang wartawan dan sempat terjadi aksi jekar-kejaran.
“Kamu wartawan,” ujar Hercules.
Tak lama kemudian, Hercules diamankan ke ruang tahanan. Wartawan yang berkumpul pun membubarkan diri dan kembali ke ruang sidang.
Tak sampai disitu, Hercules juga melontarkan kata-kata bernada marah dengan kehadiran polisi yang ikut masuk ke dalam ruang sidang.
Saat dirinya masuk, sejumlah polisi juga ikut masuk. Ia pun melontarkan suaranya yang lantang.
“Suruh keluar saja,” jelasnya.
Pengacara Hercules sempat mencoba menenangkan dirinya saat suasana terlihat mulai tegang. Aparat yang ingin masuk hanya menunggu di pintu ruang sidang.
Majelis Hakim sempat meminta Hercules untuk tenang sebelum pembacaan putusan vonis. Saat ia mulai tenang dan duduk, sidang baru dimulai.
Dalam sidang 27 Februari 2019, Hercules dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai, Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain (PT Nila Alam).
Berdasarkan keterangan dari pemeriksaan saksi, Hercules terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat 1. Pasal tersebut berisi tentang pengerusakan barang atau benda secara terang-terangan dengan tenaga bersama.
Dalam persidangan, saksi sempat menyebut ada sekitar 60-an orang datang ke lahan milik PT Nila Alam kemudian merusak pagar, engsel pintu, dan memasang plang yang berisi putusan MA. [KM-03]














