JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Pengedar 7 Kg Sabu di Sergai

Sidang Agenda Tuntutan Dua Pengedar Sabu di PN Sei Rampah/Nov

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |   Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Jhordy M. H. Nainggolan, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (16/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Rufina Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad,  menyampaikan bahwa kedua terdakwa yakni ZH (39) dan RS (32), hadir langsung dalam persidangan untuk mendengarkan tuntutan.

“Keduanya dituntut dengan pidana mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih dari 5 gram,” terang Afif kepada wartawan.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Sinyal dan Telekomunikasi di Petak Jalan Stasiun Medan - Stasiun Pulu Brayan

Afif menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan terdakwa, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang buron berinisial RN.

Para terdakwa berencana mengantarkan barang haram itu kepada pemesan atas perintah RN, dan dijanjikan imbalan Rp5 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirimkan. Uang tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing terdakwa menerima Rp2,5 juta.

Setelah tuntutan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada Selasa, 22 April 2025 mendatang.

“Sidang berjalan aman dan tertib. Kami harap proses hukum ini menjadi pembelajaran bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba,” tambah Hasan.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sergai Fraksi PDI Perjuangan, Suherman Meninggal Dunia

Ia menegaskan, kejahatan narkotika merupakan tindak pidana luar biasa yang membutuhkan penindakan tegas dari negara. Apalagi, sabu sebanyak 7 kilogram yang berhasil diamankan memiliki potensi merusak ribuan generasi muda jika sempat beredar di masyarakat.

“Tuntutan mati yang diajukan JPU sudah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya demi kepentingan hukum dan keselamatan bangsa,” tegas Afif.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.