MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan di Jalan Peratun, Komplek Medan Estate, Jumat (9/3/2018).
Kehadiran mereka guna memenuhi panggilan PT TUN Medan terkait gugatan yang diajukan tim kuasa hukum bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih yang diwakili oleh Ikhwaluddin Simatupang.
Informasi dihimpun, agenda pemanggilan guna mendengarkan keterangan KPU Sumut sebagai tergugat dalam perbaikan gugatan.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, mengaku heran dengan agenda perbaikan gugatan di PT TUN itu. Pasalnya, saat ini mereka masih dalam proses melaksanakan putusan dari Bawaslu Sumut yang juga muncul atas gugatan JR saragih.
“Ini agak aneh. Sesuai UU 10 Tahun 2016 pasal 154 jelas disebutkan gugatan ke PT TUN dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah dilakukan,” ujarnya.
KPU Sumut akan menyusun beberapa alibi yang akan mereka bacakan pada sidang perdana yang dijadwalkan Senin 11 Maret 2018.
“Kita akan akan menyampaikan beberapa pertanyaan seputar adanya hal yang kami nilai janggal. Kami tentunya berharap ini akan jadi pertimbangan,” pungkasnya. [KM-03]