MEDAN, KabarMedan.com | Tim kuasa hukum Jopinus Ramli (JR) Saragih mengajukan permohonan sengketa Pilgubsu ke Bawaslu Sumatera Utara, Rabu (14/2/2018).
Hal ini terkait keputusan KPU Sumut yang tidak meloloskan JR Saragih menjadi calon di Pilgubsu 2018.
Salah satu tim kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku, kliennya tidak ada persoalan terkait dokumen yang diserahkan saat pendaftaran menjadi calon Gubernur Sumut.
“Kami telah menyerahkan ijazah STTB SD, SMP dan SMA, S1, S2 dan S3. Jadi tidak ada masalah dalam pendaftaran Pak JR,” katanya.
Ia menilai, keputusan KPU Sumut yang mempersoalkan ijazah JR Saragih dinilai tidak memenuhi syarat.
Pasalnya, surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu tidak membantah surat yang sebelumnya dikeluarkan Kepala Dinas DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada masalah dengan legalisasi ijazah SMA JR Saragih.
“Surat kepala dinas itu tidak dibantah oleh surat sekretaris dinas, dan ijazah JR dalam surat sekretaris diakui kebenarannya,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Sumut Safrida R Rasahan menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permohonan dari kuasa hukum JR Saragih.
“Sesuai ketentuan undang-undang, Bawaslu akan memutuskan sengketa pemilihan itu. Kita akan periksa kelengkapan berkasnya,” cetusnya.
Ia mengatakan, Bawaslu akan meneliti alasan dasar KPU Sumut tidak memutuskan pasangan JR-Ance tidak memenuhi syarat.
“Bawaslu masih harus meneliti bukti yang diserahkan tim kuasa hukum JR-Ance. Pemeriksaan berkas akan berlangsung maksimal 3 hari. Penyelesaian sengketa maksimal 12 hari,” pungkasnya. [KM-03]