DELI SERDANG, KabarMedan.com | Petugas Taman Nasional Gunung Leuser pada Senin (1/7/2019) di Simpang Sotong, Jalan Raya Marike, Desa Marike, Kecamatan Kutam Baru menangkap PS.
Warga Dusun Bandar Meriah, Desa Kaperas, Kecamatan Kutam Baru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditangkap saat hendak menjual dua lembar kulit harimau sumatera.
Kepala Seksi Wilayah I Medan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatra, Haluanto Ginting mengatakan, dalam hal ini pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser pada Selasa (2/7/2019) untuk proses penyidikan.
Dari PS petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar kulit harimau sumatera, satu potongan kecil kulit harimau dan juga tengkorak diduga harimau sumatera, satu buah belati dan handphone.
“Jadi pengakuan PS, dia ini awalnya bongkar-bongkar rumah, menemukan kulit harimau lalu mencoba menjualnya,” katanya.
Modus yang digunakan PS, yang berprofesi sebagai petani untuk menjual kulit harimau masih sangat konvensional, tidak juga menyiarkannya di media sosial dan bermain tunggal.
Bahkan, sambungnya, PS tidak begitu fasih menggunakan bahasa Indonesia. Kesehariannya dia lebih banyak menggunakan bahasa daerah.
Mengenai barang bukti kulit harimau yang beberapa bagian tidak terpotong rapi dan berwarna gelap, PS mengaku bahwa kulit tersebut milik kakeknya.
“Kata dia ini punya kakeknya. Dan karena lokasi desanya berdekatan dengan TNGL, kemungkinan besar ini dari dalam TNGL. Ini harimau sumatera,” katanya.
Saat ini pihaknya bekerjasama dengan BBTNGL dan juga Polda Sumut untuk proses penyidikan. PS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah dititipkan ke Polda Sumut untuk ditahan. Balai Gakkum LHK, kata dia, tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan dan karena itu menitipkannya ke Polda Sumut.
“Pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf D junto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya. [KM-05]















