Jual Memory Card Curian, Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan tiga pelaku pencurian di rumah Intan Syafrina Utami (29) warga Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Ketiga pelaku adalah Agus Nasution alias Momo (29), Imam Shayidina alias Imam (24), dan Armawati (42).

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 buah linggis, 1 buah memori card, 1 buah gelang permata warna kuning, 3 buah jam tangan, 2 buah cincin, 1 buah rantai.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Jessica Fransiska Munthe didampingi Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang, Kamis (25/6/2015) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari pelaku Imam Shayidina menjual memori card 8 GB kepada seorang petugas Polsek Medan Timur seharga Rp 50 ribu.

Selanjutnya, petugas lalu memasukkan memori itu ke dalam HP-nya dan melihat ada foto korban yang pernah melapor, karena rumahnya telah dimasuki pencuri pada Jumat (11/6/2015).

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Dalam laporannya, korban kehilangan 1 unit laptop, 1 buah gelang emas 12 gram, 3 buah cincin emas 22 karat, 3 buah jam bermerk, 2 buah HP nokia dan 1 buah celengan berisi uang jutaan.

Polisi yang melihat foto korban yang tertinggal di dalam memory card, lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Imam saat sedang duduk didepan Barcelona Pub, Jalan Pancing pada Rabu (23/6/2015) malam.

“Pelaku Imam menjual memory card kepada petugas, sedangkan HP yang dicurinya itu rusak dan dibuangnya. Dari situ kita temukan foto korban yang pernah membuat laporan ke Polsek Medan Timur kalau rumahnya kemalingan. Disitulah kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” katanya.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Selanjutnya, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya setengah jam setelah penangkapan pelaku Imam.

“Jadi emas curian itu dijual kepada pedagang emas dipinggir Jalan Pasar Simpang Limun dan laptop dijual kepada seorang tukang betor. Dari hasil penjualan barang curian, mereka mendapatkan uang Rp 4,6 juta. Uang hasil pencurian itu lalu dibagi rata,” jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah laptop dan emas yang dijual pelaku.

“Pelaku ini sudah tiga kali menjalankan aksinya, namun baru kali ini tertangkap. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.