MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut yang baru dilantik, Ismail Lubis oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Jumat (10/9/2021), ternyata pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor 522/PID/2015/PT.MDN.
Ismail Lubis dinyatakan bersalah dalam kasus penghinaan kepada wartawan pada tahun 2014. Sebelumnya, Ismail Lubis dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Namun, pada proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Ismail Lubis dinyatakan bersalah.
“Menyatakan terdakwa drg Islamil Lubis tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan,” demikian yang tertulis dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Atas perbuatannya, Ismail Lubis divonis 3 bulan kurungan. Namun, pidana penjara itu tidak perlu dijalani oleh Ismail Lubis.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa drg Ismail Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum percobaan enam bulan,” demikian isi vonis yang tertulis dalam putusan itu.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sempat ditanyai tentang Ismail yang pernah dicopot dari jabatan Kadis Kesehatan Kabupaten Madina.
Pergantian Ismail Lubis saat itu dikatakan Edy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bukan berarti saya menanyakan BKD terus saya langsung percaya, tidak begitu. Pasti tahu track record ku juga kan. Saya dapat data itu dia diberhentikan. Kenapa dia diberhentikan? Karena ada saudara Bupati yang masuk,” jelas Edy Rahmayadi.
“Setelah saya pelajari dia diberhentikan bukan menganggur, tapi diangkat menjadi asisten. Persoalannya dipindahkan karena dimasukkan orang lain, keponakannya ternyata,” tambahnya.
Merespon informasi ini, Ismail Lubis buka suara. Ia mengakui hukuman itu tidak dijalaninya karena merupakan hukuman percobaan.
“Sudah selesai itu. Sudah 4 atau 5 tahun. Pencemaran nama baik nggak ada hukumannya. Sudah clear. Itu hukuman percobaan, jika 3 bulan itu ada permasalahan hukum bisa ditahan” terang Ismail. [KM-07]















