Kapolda Sumut: Langgar Larangan Mudik Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menegaskan, masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat dikenakan satu tahun pidana dan denda Rp100 juta.

Para pelanggar larangan mudik diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.

“Jika ASN yang melakukan pelanggaran maka masing-masing instansi pemerintah memiliki sanksi terhadap para pelanggar,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Kamis (21/5/2020).

Ia menjelaskan, Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik menyediakan 25 pos pengecekan di setiap perbatasan wilayah Sumut. “Para pengendara kendaraan diperiksa rapid tes dan suhu tubuhnya,” ujarnya.

Baca Juga:  FWP Sumut Gelar Raker, Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemprov

Selain itu, katanya, seluruh personil yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos pengecekan di perbatasan dilengkapi dengan APD, seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar personel tidak terinfeksi COVID-19.

“Kami juga rutin melakukan imbauan baik preventif maupun preemtif untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus corona,” ungkapnya.

Baca Juga:  Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bobby Nasution Minta Aparatur Tetap Jaga Integritas

Martuani mengimbau, pelakasanaan salat Idul Fitri agar dilakukan di rumah masing-masing.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan agar kita tidak terinfeksi COVID-19. Jika kita disiplin maka wabah ini akan segera berlalu. Bersama kita pasti bisa melawan COVID-19,” pungkasnya. [KM-03]