JAKARTA, KabarMedan.com | Kapolsek Parigi, Iptu IDGN yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka resmi dipecat secara tidak hormat.
Usai pemecatan, proses pidana untuk Iptu IDGN akan terus dijalankan.
Pemecatan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi. Ia menjelaskan pemecatan Iptu IDGN ini sesuai dengan instruksi Kapolri terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman pada anggota yang melakukan kesalahan,” kata Irjen Rudy, Sabtu (23/10/2021).
Rudy memaparkan hasil sidang etik hari ini. Iptu IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian,” jelasnya.
Sementara untuk proses pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengatakan Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan akan diproses secara pidana sebagai buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak.
Menurutnya, Iptu IDGN akan menerima sanksi etik dan kini sudah dicopot jadi jabatannya.
“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses,” tutur Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga menjelaskan, pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.
“Berjalan, cuma nanti sidangnya setelah putusan pidana,” ujarnya.
Sambo mengatakan Mabes Polri juga sudah memberikan arahan kepada seluruh Polda untuk meningkatkan pengawasan. Seluruh anggota diminta bertindak sesuai prosedur.
“Tadi sudah ada anev (analisis-evaluasi) di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini,” tandas Sambo. [KM-07]