JAKARTA, KabarMedan.com | Permohonan kasasi Meliana yang divonis diduga melakukan penistaan agama, dengan mengkritik volume azan di Tanjung Balai, Sumatera Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, mereka belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meliana. Dengan kasasi Meliana ditolak, maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman 18 bulan penjara.
“Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak. Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus),” katanya, Senin (8/4/2019).
Kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.
Sebelumnya, Meliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, karena mengkritik volume azan yang menurutnya terlalu keras.
Pernyataan Meliana kemudian dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai. [KM-03]














