JAKARTA, KabarMedan.com | Sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Kasus Langkat masih terus, sekarang sudah ada 10 orang dari TNI sendiri yang menjadi tersangka,” kata Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa usai pertemuan dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNI), di Kantor PBNU, Selasa (24/5/2022).
Andika Perkasa menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan.
Namun, yang lebih penting adalah agar korban mengungkapkan siapa saja yang terlibat.
“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Andika Perkasa meminta para korban untuk tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
Saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila terjadi intimidasi.
“Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat. Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti,” tuturnya.
Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
“Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tandasnya. [KM-07]















