MEDAN,KabarMedan.com| Dua orang ibu IT (35) dan SF (30) mengadukan tetangganya bernama Jamihar Simbolon (73) ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan yang berada di Jalan Puri, Medan Area, Jumat (18/4/2017).
Dalam pengaduannya mereka menuding Jamihar Simbolong telah merudapaksa anak mereka berinisial DRP (10) dan NDB (10). Aksi pelaku terjadi di rumahnya di Kecamatan Medan Polonia pada Minggu 23 April 2017 lalu. Modusnya, mengajak anak-anak bermain, lalu pelaku menarik anak ke kamar untuk dirudapaksa.
Kedua ibu tersebut juga melaporkan perilaku penyidik karena tidak bekerja profesional dalam menangani kasus ini. “Masak anak saya dibentak-bentak. Itu namanya bukan memeriksa tapi intimidasi. Lagian saat mendengar keterangan anak sebagai korban, jangan pakai seragam polisi. Anak saya jadi ketakutan,” kata SF menceritakan pengalaman anaknya saat di periksa penyidik.
Saat ini Jamihar Simbolon sudah ditahan setelah ditangkap dan nyaris diamuk massa pada Senin 24 April 2017 lalu. Amuk massa terjadi saat IT melabrak pelaku di depan rumahnya. Akan tetapi, pelaku bersikukuh menepis tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ketua LPA Kota Medan Miswardi Batubara meminta agar polisi bersikap profesional dalam melakukan penyidikan, khususnya yang menyangkut anak. Ia juga mengingatkan, penyidik yang menangani kasus anak agar melakukan penyidikan secara profesional, dan menjadikan anak seperti teman bermain, bukan melihatnya sebagai penjahat. “Pemeriksaan harus mengacu pada tata cara dan undang-undang perlindungan anak.Kasus ini telah mereka laporkan ke Komnas Anak di Jakarta,” katanya.
Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum bagi DRP (10) dan NDB (10), dua korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan Jamihar, maka penanganannya harus segera dilakukan. Komnas PA mendesak polisi untuk segera melimpahkan penyidikan dan penyelidikan kasus ini ke Unit PPA Polrestabes Medan.
Arist mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, maka penanganannya wajib dilakukan dengan cara-cara luar biasa. “Pihak Kepolisian dan aparatur hukum sudah dapat menggunakan dan menerapkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan pemberatan hukuman kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia, junto pasal 82 UU No. 35 Yahun 2014,” ungkapnya.
Ia juga mendorong LPA Kota Medan untuk mengawal proses hukumnya dan meminta Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan untuk memberikan layanan pemulihan sosial bagi korban.”Saya mohon penyidik agar tata cara penanganaan dan pemeriksaan terhadap korban mengedepankan pendekatan korban dan bersahabat dengan anak,” pungkasnya. [KM-03]














