Kebutuhan Pokok di Sumatera Utara Jelang Ramadan Cukup

MEDAN, KabarMedan.com | Pemprov Sumut menilai ketersediaan bahan pokok di Sumut dalam menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H secara umum cukup.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Zonny Waldi dalam keterangannya di akun YouTube Humas Sumut, Rabu (22/4/2020).

“Kami melaporkan secara umum ketersediaan bahan pokok di Sumut dalam keadaan yang cukup. Bahkan untuk beberapa komoditas kita mengalami kelebihan,” katanya.

Untuk beras, katanya, Sumut memiliki pasokan 653 ribu ton dengan kebutuhan 153 ribu ton/bulan. Ia menilai, pasokan tersebut cukup hingga 3 bulan ke depan.

Begitu pula dengan cabai merah yang saat ini tersedia kurang lebih 48 ribu ton, sementara kebutuhan Sumut sebanyak 4.300 ton/bulan.

Baca Juga:  Bobby Nasution Pastikan Sumut Berkomitmen untuk Pengembangan Industri dan Ekonomi

Untuk daging ayam ras ada stok 11 ribu ton, sementara kebutuhan hanya 7.000 ton/bulan. Untuk daging sapi, Sumut memiliki 1.350 ton dengan kebutuhan 1.128 ton/bulan.

“Telur ayam tersedia 21 ribu ton dengan kebutuhan 8.000 ton/bulan. Tepung terigu tersedia 21 ribu ton dengan kebutuhan hanya 3.000 ton/bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemprov Sumut akan mengadakan operasi pasar untuk gula pasir sebanyak 1 ton di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Medan. Sehingga gula pasir dengan merk Raja Lebah dijual seharga Rp 12.500/kg.

Baca Juga:  Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bobby Nasution Minta Aparatur Tetap Jaga Integritas

Ia mengaku, jika masyarakat menemukan gula pasir merk Raja Lebah dijual lebih dari Rp 12.500/kg dipersilahkan melapor kepada Disperindag atau Satgas Pangan Sumatera Utara.

“Jadi apabila orang main-main dengan gula merk Raja Lebah, hukumnya pidana,” jelasnya.

Zonny mengimbau agar masyarakat tidak menimbun atau membeli komoditas pangan secara berlebihan, sehingga ketersediaan bahan pokok di pasaran tidak terganggu.

“Saya mengajak kita semua terutama pedagang untuk tidak menimbun bahan pokok di Sumut, karena menimbun bahan pokok ini melanggar hukum dan bisa dipidana,” pungkasnya. [KM-03]