Kejaksaan Akan Sita Gedung Mall Centre Point

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan akan melakukan penyitaan gedung Mall Centre Point dan mengkaji ulang perjanjian dengan PT ACK terkait kisruh lahan milik PT KAI di Jalan Jawa. Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, di Medan, Senin (8/6/2015).

“Kasus berpindahnya lahan PT KAI ke pihak ketiga disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang kerja sama yang melibatkan oknum mantan Walikota Medan. Sesuai proses hukum, kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap gedung Mall Centre Point,” katanya.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Ia mengaku, pihaknya tidak akan merubuhkan gedung yang telah beroperasi dan berdiri megah itu.

“Kita tidak akan merubuhkan bangunan itu, namun melakukan penyitaan. Kita juga akan melakukan peninjuan kembali perjanjian antara PT KAI dengan PT ACK. Sehingga kelanjutan pembangunan di lahan milik PT KAI ini dapat diteruskan,” sebutnya.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Keduanya masih dalam tahap penyidikan untuk dilengkapi berkasnya agar dapat segera disidangkan ke pengadilan,” katanya. [KM-03]