Kejari Medan Akan Gelar Perkara Korupsi Alkes Rumah Sakit Pirngadi

KABAR MEDAN | Kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Dr Pringadi Medan tak menemui titik terang. Hal itu membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan melakukan gelar perkara kasus korupsi alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan. Gelar perkara ini akan dilakukan Kejari Medan bersama penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan.

“Pekan depan akan kita lakukan gelar perkara dengan penyidik Polresta Medan. Saat ini kita masih meminta kepada penyidik untuk  memenuhi unsur dan melengkapi kembali berkas perkara,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Erman Rudianto, Kamis (15/01/2105).

Dikatakannya, gelar perkara tersebut  dilakukan karena masih banyak terdapat kekurangan berkas perkara (P-19) yang harus diberikan petunjuk langsung oleh pihak Kejaksaan.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

“Pekan lalu dikirim kepada kita, setelah kita lakukan penelitian berkas masih terdapat kekurangan jadi kita kembali lagi. Kejari Medan berinisiatif untuk melakukan gelar perkara bersama untuk memberikan petunjuk teknis secara langsung, agar penyidik mampu melengkapi berkas perkara kembali,” katanya.

Seperti diberitakan,  kasus yang ditangani Polresta Medan ini sudah memakan waktu satu tahun, namun  tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan.

Kasus korupsi ini bersumber dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 Miliar dengan kerugian negera mencapai Rp 1,1 Miliar.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Berkas perkara dikembalikan atas nama Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Sukartik SST, Kasubag RSUD Dr Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra.

Selain tiga tersangka, terdapat 5 tersangka lain yang terlibat dari kelima tersangka itu salah satunya Mantan Direktur utama (Dirut) RSUD Dr Pirngadi Medan, Amran Lubis ikut terlibat. Amran dalam kasus ini menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.