MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Medan menyatakan siap mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Dr. Pirngadi Medan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, menyarankan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol – Wahyu Bram untuk menyerahkan kasus yang menjerat mantan Dirut RSUD Pirngadi Medan, Amran Lubis, agar segera dituntaskan proses hukumnya yang terkesan jalan ditempat.
“Kalau tak sanggup serahkan kepada kita,” ungkap Haris, Kamis (5/3/2015).
Dikatakannya, status berkas perkara seluruh tersangka belum lengkap (P-19). Untuk itu, Kejari Medan telah memberikan petunjuk teknis agar penyidik Sat Reskrim Polresta Medan segera melangkapi berkas tersebut.
“Sudah kita berikan petunjuk formil dan materilnya kepada penyidik. Dan harus dilengkapi,” ujarnya.
Ia mengaku, sejak penyelidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang. Kejari Medan telah lima kali mengembalikan berkas perkara 8 tersangka yang dinyatakan P-19.
“Sudah berulang kali kita kembalikan berkasnya, saya tidak tahu kenapa,” ungkapnya.
Diketahui, kasus korupsi tersebut berasal dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 Miliar. Akibat korupsi itu, negera mengalami kerugian mencapai Rp 1,1 Miliar.
Penyelidikan yang dilakukan Polresta Medan sudah menelan waktu 1 tahun lebih. Namun, berkas perkara tak kunjung lengkap atau P-21.
Penyidik Polresta Medan ‘kewalahan’ untuk menyelesaikan kasus tersebut, karena Kejari Medan telah beberapa kali mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi. [KM-01]