Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kajari Sergai Rufina Ginting didampingi Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Kadis Kesehatan Sergai, Jhonly B, Kepala BNNK Sergai, Maruli/JN

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (11/6/2025).

Pemusnahan digelar di halaman parkir belakang kantor Kejari Sergai dengan berbagai metode sesuai dengan jenis barang bukti yang ada.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan blender lalu dikubur ke dalam tanah, sementara barang bukti ganja turut dihancurkan.

Barang bukti lainnya seperti besi dipotong dengan mesin pemotong, sedangkan barang-barang seperti pakaian, kaca pireks, mancis, dan benda tajam dibakar hingga habis.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, menyampaikan, kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.

“Ini adalah pemusnahan kedua yang kami lakukan di tahun ini. Ke depan, kami rencanakan kembali kegiatan serupa sebagai bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum,” ujar Rufina dalam sambutannya.

Rufina merinci bahwa, dari 118 perkara yang dimusnahkan, sebagian besar merupakan kasus narkotika, yakni sebanyak 70 perkara.

Selain itu, terdapat juga perkara perlindungan anak (13 perkara), pencurian (21 perkara), penganiayaan (3 perkara), kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (2 perkara), pencabulan (1 perkara), pelecehan seksual (1 perkara), kepemilikan senjata tajam (2 perkara), pembunuhan (1 perkara), serta perkara lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 141 gram, ganja seberat 56 gram, 12 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, serta berbagai barang lain seperti pakaian, alat hisap sabu, dan senjata tajam.

Rufina pun berharap kerja sama antar institusi terus terjalin erat, sehingga penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai dapat berjalan semakin efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengendalian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sergai, Rio Batara Silalahi, dalam laporannya mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

“Seluruh barang bukti ini telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan sesuai perintah eksekusi”, pungkas Rio.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.