Kejari Sergai Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Tahun 2015

Kantor Kejari Sergai/km4

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Sergai pada tahun 2015.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas tersangka SL, warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus.

“Tim penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ini,” ujar Afif kepada wartawan, Senin (16/12/2024) sore.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Anak di Pantai Cermin Diciduk, Kedua Betis Dibedil Karena Melawan Saat Akan Ditangkap

Menurut Afif saksi-saksi yang diperiksa meliputi delapan orang dari pihak Bank, dan keluarga tersangka, pemilik sertifikat agunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai serta dari Dinas Perizinan Sergai.

“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersangka SL,” jelas Afif.

Saat ditanya mengenai potensi adanya tersangka lain, Afif tidak menutup kemungkinan tersebut.

“Penyidikan masih berjalan, dan tim kami terus mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan sesuai dengan pengembangan penyidikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Jelang Libur Nataru, Ini Persiapan Kementerian PU untuk Jalan Seantero Nusantara

Sebelumnya, Kejari Sergai menetapkan SL sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024) lalu. Berdasarkan penyidikan, tindakan SL menyebabkan kerugian negara mencapai Rp964,5 juta.

Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dijadwalkan akan dilakukan pekan ini untuk melengkapi proses penyidikan.

“Kami akan memanggil saksi-saksi tambahan sesuai kebutuhan pengembangan penyidikan,” pungkas Afif.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.