Kejari Sergai Periksa Dua Saksi Baru Perkara Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank Plat Merah

Kantor Kejari Sergai/km4

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi baru terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.

Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad saat dikonfirmasi wartawan terkait penanganan perkara tersebut mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara belum berhenti dan hingga saat ini masih terus berjalan.

Baca Juga:  Pegadaian Syariah Meriahkan Langsa Open Boat Race Festival 2026, Dorong UMKM dan Layanan Keuangan Masyarakat

“Tim Penyidik Kejari Serdang Bedagai sampai saat ini masih bekerja dan mendalami perkara tersebut, proses penanganan perkara belum berhenti,” sebut Afif di Sei Rampah, Selasa (14/01/2025).

Kasi Intelijen mengungkapkan, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam perkara tersebut, Senin, 13 Januari 2025 kemarin.

“Ada dua saksi yang kita periksa yaitu TZI (Analis Kredit) dan FAT (Recovery Officer) dari kalangan perbankan. Pemeriksaan saksi ini adalah pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik”, ujar Afif.

Baca Juga:  Peresmian 1.061 KMP Nasional, Bobby Nasution Sebut Koperasi Jadi Penguat Ekonomi Rakyat

Menurut Mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu tersebut, bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian terkait pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.

“Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara ini akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkas Hasan Afif Muhammad.[KM-04]