Kejari Sergai Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp.450 Juta dari Keluarga Selamet

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp450.000.000 dari keluarga terpidana kasus korupsi, Selamet, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai Afif Hasan Muhammad, menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

“Dalam putusan kasasi, total uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp725.523.000. Sebelumnya terpidana telah menitipkan Rp150.000.000, dan hari ini keluarga terpidana kembali melakukan pembayaran sebesar Rp450.000.000,” ujar Afif, dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (20/1/2026).

Dengan demikian, kata Afif, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejari Sergai mencapai Rp600.000.000.

Sementara itu, sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan oleh terpidana Selamet tercatat sebesar Rp125.523.000.

Afif menambahkan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dilunasi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

“Setelah pembayaran uang pengganti diterima, Kejari Sergai juga telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan mengirim terpidana Selamet ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” tutup Afif.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.