Kemenkes Nilai Tidak Perlu Batasi PPLN Meski Ada Temuan BA.4 dan BA.5

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai pembatasan pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia tidak perlu dilakukan walaupun pemerintah sudah mengumumkan temuan mutasi Covid-19 Omicron dengan subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut dua varian ini untuk sementara dinilai tidak terlalu berbahaya dan tidak menyebabkan peningkatan kasus yang signifikan.

“Dengan ditemukannya BA.4 dan BA.5 apakah perlu dilakukan pengetatan? Sampai saat ini dinilai belum perlu,” ucap Nadia, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:  Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

Nadia menuturkan, tiga kasus pertama BA.5 ditemukan pada PPLN yang menjadi delegasi dalam pertemuan ‘The Global Platform for Disaster Risk Reduction’ di Bali pada 23-28 Mei lalu.

Dalam perhelatan internasional yang dihadiri 3-4 ribu orang itu, Nadia menyebutkan kurang dari 30 orang yang kemudian terpapar Covid-19.

Dengan demikian, ia menilai subvarian tersebut tidak menciptakan penularan masif dalam satu klaster. Selain itu, subvarian anyar itu juga tidak menimbulkan keparahan gejala pada pasien.

Baca Juga:  Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

“Jadi kita lihat laju penularan atau potensi penularan itu sangat rendah, sehingga tidak diperlukan lagi aturan-aturan pengetatan di pintu masuk negara,” katanya.

Kasus Omicron jenis baru BA.4 dan BA.5 di Indonesia kini bertambah menjadi delapan orang. Berdasarkan data Kemenkes RI per Minggu (12/6/2022), tercatat enam orang terinfeksi BA.5, sementara 2 orang lainnya terinfeksi Omicron baru BA.4.

Dari delapan kasus tersebut, ditemukan tiga Warga Negara Asing (WNA) dan lima Warga Negara Indonesia (WNI). [KM-07]