Kementerian Hukum & HAM Akan Buat Sarana Rehabilitasi Bagi Napi Kecanduan Narkoba

MEDAN, KabarMedan.com | Guna menekan angka narapidana yang kecanduan narkoba, Kementerian Hukum & HAM akan membuat sarana rehabilitasi di Lapas dan Rutan Tanjung Gusta, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Medan.

“Saat ini, seluruh lapas di Indonesia over kapasitas. Di sini aja sudah over kapasitas dan banyak dihuni oleh narapidana kasus narkoba,” ungkap Menteri Hukum & HAM, Yasona Laoly, saat mengunjungi Lapas dan Rutan Tanjung Gusta, Minggu (1/3/2015).

Ia juga mengaku, Kemenkumham RI sudah memprogramkan untuk melakukan rehabilitas kepada 100 ribu napi yang kecanduan narkoba.

Baca Juga:  Dukung Bekasi Kelola Sampah Jadi Listrik, PLN Akan Serap dan Salurkan 223.584 MWh per Tahun

“Jadi kedepannya para napi yang kecanduan narkoba tidak akan dihukum secara fisik, namun  mendapatkan perawatan medis dari rehabilitas yang dilakukan. Kita berkomitmen untuk memerangi narkoba,” katanya.

Dirinya juga menyanggah perkataan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Slamet Pribadi, yang menyatakan ada sekitar 60% peredaran narkotika di Indonesia yang dikendalikan dari dalam lapas oleh terdakwa dan terpidana kasus narkoba.

Baca Juga:  PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

“Tidak sampai 60% dari lapas. Ada beberapa orang yang sudah kita tindak, juga mengenai ada HP di dalam lapas dan lainnya,” katanya.

Ia juga mengaku akan  menekan dan mempersempit ruang lingkup peredaran narkoba didalam lapas.

“Saat ini kita masih minim sumber daya manusia seperti  petugas sipir untuk menjaga dan mengawas napi. Jadi, permasalah di lapas sangat kompleks saat ini,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here