Kepala Desa dan Kepala Dusun di Tanjung Beringin Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kolase Foto Ahli Waris Ardik, Sudarman yang Mengaku Melaporkan Kades Pematang Cermai Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Tanah/JakaNovriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepala Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Misdi dan Kepala Dusun V, Saprijal Husni, dilaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di Dusun V Penggatalan.

Laporan ini diajukan oleh ahli waris almarhum Ardik, yang mengklaim bahwa dua dokumen tanah yang diterbitkan oleh Kades Misdi pada Oktober 2023 telah dipalsukan.

Menurut salahseorang ahli waris, Sudarman, dua dokumen yang dipermasalahkan adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 14.41.4/590/43/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Tidak Silang Sengketa Nomor 18.41.4/590/675/2023 tanggal 30 Oktober 2023.

Menurut dia, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Tidak Silang Sengketa, diduga mengandung pernyataan palsu yang disusun oleh oknum pengacara berinisial SS atas nama Pasu br Pasaribu, bukan ahli waris sah.

Sudarman menegaskan tanah tersebut telah dikelola keluarganya selama 65 tahun. Ia menduga adanya kerja sama antara Kepala Desa Misdi, Kepala Dusun V, dan SS untuk memalsukan dokumen guna menguasai tanah tersebut.

“Kami sudah melaporkan perkara ini ke Polsek Tanjung Beringin dan diterima sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas), pada 5 Desember 2024 yang lalu dan sepertinya hari ini Kades dan Kadus dipanggil untuk dimintai keterangan”, kata Sudarman, di kediamannya, Kamis (16/01/2025) lalu.

Ia berharap, pihak aparat hukum dapat segera merespon dan menyelesaikan kasus tersebut dengan bijaksana sesuai dengan bukti – bukti yang telah disampaikan dalam laporan tersebut.

“Kami meminta Polsek Tanjung Beringin segera merespons laporan yang kami sampaikan, sebab ini menyangkut tentang hak kami sebagai pemilik tanah sesuai dengan keputusan Mahkamah, mohon la segera diproses”, ujarnya.

Terkait dengan laporan itu, Kades Misdi dan Kepala Dusun V pun mencabut dan membatalkan kedua dokumen tersebut dengan surat pembatalan yang dikeluarkan di atas materai tertanggal 14 Januari 2025.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa ada kekeliruan dan kesilapan pada surat sebelumnya sehingga dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (22/01/2025) mengatakan telah menerima laporan Sudarman yang berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas).

Ia mengungkapkan, Kepala Desa dan Kadus sudah dimintai keterangan di Polsek Tanjung Beringin terkait dengan pengaduan Sudarman tersebut.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Kades mengaku ada kesilapan dalam mengeluarkan surat tanah sebelumnya sehingga dilakukan pembatalan melalui surat resmi bermaterai.

“Soal surat pembatalan itu dikeluarkan sesudah atau sebelum Dumas saudara Sudarman kami tidak tau menau, itu silahkan ditanyakan kepada Kades dan Kadus yang bersangkutan, kami sifatnya hanya memeriksa setalah ada laporan dari masyarakat”, pungkasnya AKP. Pamilu.

Sedangkan Kades Pematang Cermai Misdi mengaku mengeluarkan surat pembatalan itu setelah Dumas yang dilaporkan oleh Sudarman. Ia menyebut bahwa setelah diteliti ulang maka ada kesilapan di sana maka dilakukan pencabutan dan pembatalan.

Lebihlanjut Misdi mengungkapkan awalnya ia mengeluarkan SKT atas permohonan oknum pengacara SS, yang mengaku bahwa tidak ada masalah yang akan terjadi terkait hal ini di kemudian hari.

Ia mengaku mengeluarkan SKT tersebut berdasarkan SKT yang dikeluarkan Kades sebelumnya pada tahun 2011 atas nama Pasu Pasaribu

Namun belakangan, akibat SKT yang dikeluarkannya menuai banyak persoalan sehingga membawa dirinya ikut terpanggil ke ranah hukum.

“Jadi saya pun gak tau ya kenapa jadi begini karena di awal ibu itu memohon untuk membuatkan surat keterangan tanah, jadi setelah koordinasi juga dengan Kadus, dan koordinasi dengan beliau, katanya tidak ada masalah, makanya kami buatkan la surat tersebut pada tahun 2023”, ujarnya.

“Namun terakhir ribut dan menuai banyak persoalan, makanya kami teliti kembali akhirnya kami batalkan karena ada kesilapan disitu melalui surat yang saya keluarkan tanggal 14 Januari 2025”, ujarnya.

Ia berharap ke depan ada solusi terbaik untuk menyelesaikan perkara ini dengan dengan damai dan penuh kekeluargaan. Namun jika sampai ke ranah hukum akibat SKT yang dikeluarkan tersebut, maka ia siap mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya dengan menyampaikan yang sebenarnya.

“Harapan saya pertama berdoala kepada Tuhan Allah subhanahu Warahmatullahi, supaya jangan sempat saya terbawa bawa ke ranah hukum, karena awalnya baik-baik. Yang kedua, saya harap ada solusi terbaik, supaya perkara dapat diselesaikan dengan baik-baik. Jika nanti masuk ranah hukum, saya akan berbicara apa adanya la, apa yang terjadi terkait dengan kasus ini”, pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.