JAKARTA, KabarMedan.com | Pasca ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap, Lembaga swadaya pemerhati buruh migran yakni Migrant Care menyebut Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin juga diduga melakukan praktik perbudakan modern.
“Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Care, di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern,” ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah pada Senin (24/1/2022).
Atas hal tersebut, Anis menyebut pihaknya akan membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Terungkapnya dugaan praktik perbudakan modern tersebut bermula saat tertangkapnya Terbit Rencana Perangin Angin pada Rabu (19/1/2022) lalu, setelah ia gagal ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Selasa (18/1/2022) malam.
Terbit Rencana akhirnya diamankan bersama beberapa orang lainnya, termasuk abang kandungnya sendiri. Dalam penangkapan tersebut petugas juga ikut menyita sejumlah uang.
Ditelusuri oleh KabarMedan.com melalui situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di elhkpn.kpk.go.id, sosok yang menjabat sebagai bupati langkat sejak tahun 2019 itu memiliki harta kekayaan senilai Rp 85 Miliar sehingga masuk ke dalam jajaran 10 kepala daerah terkaya di Indonesia.
Sementara itu, kini Wakil Bupati Syah Afandin telah ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara dalam Surat Penugasan Nomor 132/691/2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin mengatakan, pengangkat Syah Afandin merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 3 dan 4.
“Tentu ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Langkat,” ujarnya. [KM-06]














