Ketua BKD: dr. Riski Tidak Ada Melakukan Pelanggaran, Sumpah Jabatan dan Kode Etik

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Longwey M Pakpahan mengungkapkan pergantian unsur pimpinan DPRD adalah hal yang biasa.

“Saya kira itu biasa saja. Pergantian pimpinan DPRD hal yang biasa,” ujarnya
saat ditemui sejumlah awak media usai rapat paripurna DPRD Sergai dengan agenda usulan pemberhentian, dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (20/9/2022).

Menurut Politisi Partai Golkar ini, secara kelembagaan dr Riski tidak ada melakukan pelanggaran, baik sumpah jabatan maupun kode etik.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

“Apabila ada (pelanggaran), tentu sudah diproses di BKD. dr Riski tidak ada melakukan pelanggaran sumpah jabatan maupun kode etik, sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Longway menjelaskan, usulan pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai adalah semata-mata urusan internal partai.

“Jadi ini (pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai red) semata-mata  keinginan partai,” jelasnya.

Diketahui, DPRD Sergai telah menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dr M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024. Dalam paripurna tersebut,  DPRD Sergai juga mengagendakan usulan penggantian Ketua DPRD Sergai atas nama Muhammad Ilham Ritonga.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Keputusan DPRD Sergai tentang usulan pemberhentian dr Riski sebagai Ketua DPRD Sergai dan tentang usulan penggatian Ketua DPRD Sergai atas nama Muhammad Ilham Ritonga tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumut melalui Bupati Sergai untuk mendapa persetujuan.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.