Keuangan Masjid Al-Jihad Akan Diaudit Akuntan Publik

Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumut, M Syahyan, Zaki Abdullah, Robinson Simbolon dan Ramdeswati Pohan memimpin Sidang sengketa Informasi Publik antara Jamaah Masjid Al-Jihad terhadap Pengurus Yayasan Masjid Al-Jihad Medan Baru, di Ruang Sidang Komisi Informasi, Jln Bilal No 105 Medan, Jumat (28/11/2014).

KABAR MEDAN | Pengurus Yayasan Masjid Al-Jihad Medan Baru, Jalan Abdullah Lubis bertekad akan lebih transparan dan sepakat laporan keuangannya diuadit oleh akuntan publik bersertifikat. Selain itu, mereka juga sepakat membuka informasi yang dimintakan oleh pemohon informasi.

Penegasan itu merupakan hasil kesepakatan sidang mediasi antara Pengurus Yayasan Masjid Al-Jihad Medan Baru yang dikuasakan kepada Rudiansyah Dharmawan SH, Tommy Bellyn Wiryadi, SH dan Suherman Nasution dengan Jamaah Masjid Al-Jihad yang diwakilkan kepada H Marwan Lubis, H.Mahmud Siregar, H Sudirman Lubis, H Hasanuddin Purba, dan Andrian yang dipimpin oleh Mediator H.M Syahyan, Mediator dan Co.Mediator Ramdeswati Pohan, Mediator di Kantor Komisi Informasi Publik, Jln Bilal No 105 Medan, Jumat (28/11/2014).

Sementara itu, dalam amar putusan sidang lanjutan Sengketa Informasi Publik Nomor Register 55/KIP-SU/S/X/2014 antara Pemohon H.Mahmud Siregar Dkk melawan Pengurus Yayasan Masjid Al-Jihad Medan Baru yang dibacakan Ketua Majelis Komisioner yang diketuai H.M Zaki Abdullah dengan anggota, Mayjen Simanungkalit, Robinson Simbolon, HM Syahyan dan Rameswati Pohan, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memerintahkan keduabelah pihak, Pengurus Yayasan Masjid Al-Jihad Medan Baru dan Jamaah Masjid Al-Jihad yang diwakili H.Mahmud Siregar Dkk untuk melaksanakan kesepakatan hasil mediasi tersebut.

Pada sidang yang disaksikan Mahasiswa Fakultas Hukum/Syariah IAIN Sumatera Utara yang melakukan studi Lapangan di KIP Sumut, Zaki Abdullah kembali menjelaskan, dengan lahirnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik termasuk yayasan atau Masjid wajib terbuka atau transparan terkait anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/daerah, sumbangan masyarakat atau bantuan asing. Katanya, ada sanksi hukum bagi badan publik yang tidak transparan atau tidak memberikan informasi yang dimintakan oleh pemohon informasi.

Dijelaskan Zaki, sesaui pasal 52 UU KIP, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta Rupiah.

Kasus sengketa informasi antara jamaah dan Pengurus Masjid Al-Jihad Medan Baru tersebut bermula ketika H. Mahmud Siregar dan sejumlah jamaah lainnya memohonkan informasi tentang keuangan Masjid Al-Jihad kepada pengurus yang tidak mendapat tanggapan. Karena tak mendapat tanggapan, akhirnya mereka mensengketakan kasus tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Adapun informasi yang dimohonkan, yakni laporan keuangan kas masjid, uang pembangunan masjid, laporan zakat infaq dan sedekah (ZIS), laporan tabungan Ramadan, laporan tabungan berbuka puasa, laporan sumbangan langsung berbuka puasa, laporan tabungan Salat Idul Fitri dan Idul Adha serta laporan setoran parkir Masjid Al-Jihad. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.