KIP Ingatkan Pejabat Publik dan Penyelenggara Pilkada Untuk Terbuka

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, HM Zaki Abdullah mengingatkan pejabat publik dan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Utara untuk terbuka. Pihaknya tidak ingin, pejabat publik dan penyelenggara Pilkada di Sumut tersangkut kasus hukum karena disebabkan tidak terbuka dalam mengelola anggaran dan proses penyelenggaraan Pilkada serentak, 9 Desember 2015 mendatang.

Penegasan itu disampaikan Zaki Abdullah pada acara “Dialog Publik Keterbukaan Informasi” yang mengangkat thema ‘Keterbukaan Informasi di Sumut, Pelaksanaan Pilkada Serentak, dan Banyaknya Pejabat Publik di Sumut Yang Tersangkut Kasus Hukum’, di Garuda Plaza Hotel Medan, Selasa (17/11/2015).

Menurut Zaki, banyaknya pejabat publik dan pimpinan Dewan di Sumut yang tersangkut kasus hukum tidak terlepas dari sikap ketertutupan dalam mengelola anggaran Negara dan dalam setiap menetapkan kebijakan selama ini. Padahal katanya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dibuat agar para pejabat publik dan penyelenggara negara bersikap terbuka baik dalam mengelola keuangan dan menetapkan setiap kebijakan publik.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

“APBD itu wajib dibukakan ke publik. Tidak boleh ditutup-tutupi, karena kalau ditutup-tutupi, ada maksud-maksud tertentu. Bukakan informasi yang sejelas-jelasnya, hingga publik tahu, sehingga bisa ikut mengawasinya,” papar Zaki.

Menyikapi Pilkada serentak yang akan digelar 23 Kabupaten/Kota di Sumut, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut ini juga mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar benar-benar terbuka dalam menyelenggarakan proses Pilkada serentak di Sumut, 9 Desember 2015 mendatang.

Apalagi kata Zaki, KPU telah memiliki Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.

“Keterbukaan informasi bagi penyelenggara Pilkada wajib. Ini untuk menjaga agar dalam pelaksanaan Pilkada tidak terjadi kecurangan, manipulasi data, transaksi gelap dan penyimpangan lainnya,” tukas Zaki.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Hal senada juga disampaikan dua Komisioner KIP Sumut, Mayjen Simanungkalit dan HM Syahyan RW. Menurutnya, banyaknya pejabat publik di Sumut yang tersangkut kasus hukum merupakan potret ketidakterbukaan para pejabat publik dalam mengelola anggaran dan menyelenggarakan negara.

“Jika pejabat publik tertutup, biasanya ada yang disembunyikan dan kondisi seperti itu, rentan terhadap korupsi,” kata Mayjen.

Sementara ditambahkan Syahyan, masih belum terbukanya pejabat publik di Sumut dapat dilihat dari banyaknya permohonan informasi publik yang dilayangkan masyarakat ditolak dan tidak dilayani para pejabat. Menurut Syahyan, sejak 2012 hingga November 2015, KIP Sumut menangani 545 kasus sengketa informasi publik yang diajukan masyarakat.

“Salah satu penyebab terjadinya sengketa informasi, pemohon tidak puas dan tidak mendapat tanggapan dari pejabat publik yang dimohonkan informasinya,” pungkas Syahyan. [KM-01]