KIP Perintahkan KPU Sumut Buka Informasi Bukti Setoran Pajak

Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumut, H.M Syahyan, Mayjen Simanungkalit, H.M Zaki Abdullah dan Robinson Simbolon menyidangkan kasus sengketa Informasi Publik antara Termohon Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar melawan KPU Sumut yang dikuasakan, Yulhasni, Kartina Waty Harahap dan Evy Ratimah Hafsah di ruang Sidang KIP Sumut, Jln Bilal No. 105 Medan, Kamis (23/4/15).

MEDAN, KabarMedan.com | Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memberikan informasi copy bukti setoran pajak honor bulanan dan honor setiap kegiatan yang dilakasanakan KPU Sumut periode 2013-2014.

“Memerintahkan kedua belah pihak (Termohon dan Pemohon) untuk melaksanakan kesepakatan (mediasi) dalam tenggang waktu satu setengah bulan sejak kesepakatan mediasi ditandatangani,” tegas Ketua Majelis Komisioner KIP Sumut, Drs. Mayjen Simanungkalit, saat membacakan putusan hasil sidang mediasi, Kamis (23/4/2015).

Saat membacakan putusan itu, Mayjen didampingi anggota Majelis Komisioner KIP Sumut, masing-masing H.M Zaki Abdullah, H.M Syahyan SAg, dan Drs. Robinson Simbolon. Sidang register : 16/KIP-SU/S/IV/2015 itu adalah sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebagai Termohon.

Sedangkan hasil kesepakatan sidang mediasi yang dipimpin Mediator H.M Syahyan, SAg dan Co. Mediator Seri Mughni Sulubara, SH, MH, Termohon KPU Sumut yang dikuasakan oleh Yulhasni, S.S, Kartina Waty Harahap, S.H dan Evy Ratimah Hafsah, SH juga menyepakati memberikan foto copy surat perintah kerja dari pejabat pembuat komitmen kepada pihak ketiga terkait pengadaan kertas surat suara pada Pemilahan Umum Daerah (Pilkada) Gubernur Sumatera Utara tahun 2013.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Hasil mediasi berikutnya, Pemohon sepakat mengambil daftar informasi yang dimohonkan langsung ke Kantor KPU Sumut, Jln Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan berikut sepakat membayar biaya penggandaan informasi.

M Syahyan dalam membacakan hasil mediasi menegaskan kepada para pihak agar melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tersebut. Sebab ada sanksi hukum bagi pihak yang tidak menjalankan hasil kesepakatan mediasi terkait keterbukaan informasi seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

“Dalam pasal 51 dan 52 UU KIP disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum atau bagi badan publik yang tidak memberikan informasi publik dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 juta,” ucap Syahyan.

Sementara itu, Yulhasni selaku Kuasa Termohon yang juga anggota KPU Sumut dalam persidangan menyebutkan, tidak ada keinginan menutup-nutupi informasi di KPU Sumut. Dia mengaku, pihak KPU sebenarnya ingin memberikan informasi yang diminta Pemohon. Hanya saja, karena alamat Pemohon berada di luar kota dan Pemohon sulit dihubungi sehingga informasi yang dimintakan tidak bisa direalisasikan.

“Kami sudah berupaya menghubungi nomor kontak Pemohon, namun tidak bisa tersambung. Padahal, kami ingin mengkomunikasikan beberapa hal terkait permohonan informasi yang dilayangkan Pemohon,” ujar Yulhasni. [KM-01]