KIP Sumut Jalin Kerjasama Kelembagaan Dengan Bawaslu dan Ombudsman

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ombudsman Sumut dan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut menandatangani nota Memorandum of Understanding (MoU), Senin (24/10/2016).

Penandatangan MoU yang dilakukan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan, Ketua Ombudsman Abyadi Siregar, dan Ketua Komisi Informasi (KIP) Sumut, Zaki Abdillah untuk terciptanya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilu. Namun sayangnya MoU ini sendiri tidak dihadiri oleh KPUD Sumut.

Ketua Bawaslu Sumut,  Syafrida R Rasahan meminta agar lembaga penyelenggara pemilu dapat lebih terbuka soal informasi ke masyarakat. “Semua harus dibuka ke publik, mulai dari anggaran, kegiatan, pencalonan kepala daerah, dan lainnya. KPU harus terbuka, kecuali soal perbankan atau rekam medis para calon,” katanya.

Syafrida mengatakan, MoU ini sangat penting, khususnya bagi Bawaslu dan KPU. Hal ini dikarenakan lembaga penyelenggara Pemilu membutuhkan keterbukaan informasi.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

“Kita lihat saja seperti pendaftaran calon kepala daerah, yang belakangan banyak muncul tentang ijazah palsu. Permasalahan ini muncul setelah calon tersebut terpilih. Padahal perkara seperti ini dapat diantisipasi sejak dini. Namun, karena akses keterbukaan informasi terbatas, Bawaslu tidak sampai memeriksa ijazah calon hingga ke instansinya. Untuk menelusuri ijazah ini, dibutuhkan informasi dari instansi pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, kata Syafrida, soal dana kampanye pasangan calon dalam Pemilukada. Bawaslu sering tidak mengetahui sumbangan dana kampanye kepada paslon dari orang-orang tertentu.

“Dengan MoU ini kita berharap seluruh informasi terbuka kepada publik. Sayang KPU Sumut tidak hadir. Sebenarnya kehadiran KPU yang paling diharapkan dalam MoU ini,” ungkapnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, lembaga penyelenggara Pemilu harus lebih terbuka soal informasi. “Jangan sampai penyimpangan yang dilakukan menjadi menjadi urusan KIP dan Bawaslu. Tidak ada lagi yang harus ditutup- tutupi.  Semua harus transparan dan publik juga berhak tahu,” jelasnya.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Ketua KIP Sumut Zaki Abdullah menjelaskan, MoU ini dilakukan atas kesepakatan bersama untuk membuka informasi kepada masyarakat. Tidak ada lagi lembaga atau instansi yang mencoba menutupi informasi. “Semua informasi haruslah terbuka ke publik, kecuali yang diatur dalam pasal 17 Undang-undang No 14 tahun 2008,” akunya.

Zaki juga mengaku, saat ini sedang marak isu Pungli. Namun pungli bukan cerita baru lagi bagi. “Pungli terjadi karena tidak adanya keterbukaan informasi. Jadi keterbukaan informasi harus dilakukan,” pungkasnya. [KM-03]