Kita dan Buku Komunis Itu

Jurnalis:
Redaksi

Oleh: Vinsensius Sitepu
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Bagi saya ada tiga hari istimewa pada Mei 2016 ini, karena maknanya saling terkait, khususnya tentang mutu literasi. Pertama, 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional, mengajak kita bercermin tentang, tidak saja tingkat kecerdasan kognisi manusia Indonesia, tetapi kecerdasasan emosional yang ditunjang oleh kecerdasan sosialnya. Sebab, mutu kecerdasan sosial adalah tolok ukur terhadap seberapa jauh kita mampu berinteraksi dengan masyarakat internasional yang beragam dan kian terbuka, secara arif. Yang terakhir ini adalah pula dampak dari desentralisasi informasi dan komunikasi yang mengedepankan dialogisme. Kita memahami, hari ini pendidikan Indonesia kurang memaksimalkan pendidikan karakter, lebih condong pada pendidikan cerdas: hafal dan tahu, bukan pada baca, paham, dan praktik.

Kedua, 3 Mei, Hari Kebebasan Pers Sedunia. Dalam artikel saya di media ini, saya menggarisbawahi hal penting, bahwa kebebasan pers bukanlah milik para praktisi media, yaitu jurnalis dan perusahaan media. Kebebasan pers adalah juga milik publik, karena pers mewakili apa yang dirasakan oleh publik. Itu semua terwujud dalam segala berita, foto, siaran radio dan televisi, termasuk Internet. Kini pun publik sendiri, dalam konteks citizen journalism dapat memanfaatkan media daring untuk memberitakan tentang “kepentingan” komunitasnya, sebab memahami media-media mainstream tidak memiliki ruang untuk mengakomodirnya. Prosumer (producer-consumer) adalah kata kunci dalam hal ini, publik berperan sebagai sebagi news maker, sekaligus konsumen berita. Nah, kepiawaian berjurnalistik adalah wujud mutu literasi kita, setidaknya terukur sejauh mana kita peka terhadap peristiwa, manusia, dan bahasa, serta mau berbagi pengalaman dan pengamalan. Khusus yang terakhir ini adalah kemampuan mencintai bahasa dan gemar berkomunikasi secara tertulis.

Ketiga, 17 Mei, Hari Buku Nasional. Ini adalah hari penting yang kerap dilupakan. Banyak yang belum mengetahui bahwa Indonesia memperingati Hari Buku Nasional setiap tanggal 17 Mei. Pencanangan tanggal tersebut diambil dari momentum peresmian Perpustakaan Nasional 35 tahun silam tepatnya tahun 1980 oleh Menteri Pendidikan Nasional RI, pada saat itu Abdul Malik Fajar. Ide awal pencetusan Hari Buku Nasional ini datang dari golongan masyarakat pecinta buku, yang bertujuan memacu minat atau kegemaran membaca di Indonesia, sekaligus menaikkan angka penjualan buku. Hari Buku Nasional ini diharapkan dapat meningkatkan dan melestarikan budaya membaca buku, karena dengan terciptanya budaya membaca yang baik dan teratur maka ilmu pengetahuan akan semakin bertambah.

Buku Komunis Itu

Menjelang Hari Buku Nasional, ada satu peristiwa akhir-akhir ini yang menohok pemikiran saya, soal polisi dan kejaksaan yang mengawasi, melarang, dan menyita buku-buku berbau paham komunis. Pada 12 Mei, di Grobogan, Jawa Tengah, Polres Grobogan menyita sejumlah buku yang diduga berisi ajaran komunisme dari sebuah toko swalayan.

Di provinsi yang sama, pada 11 Mei lalu, Kodim 0712 Tegal, Jawa Tengah mengamankan puluhan buku di pameran buku murah yang digelar di sebuah mal di Kota Tegal. Buku-buku tersebut diamankan, karena dianggap bisa menyebarkan paham komunis. Terdapat beberapa judul buku yang diamankan, yaitu Siapa Dalang G30S? Fakta dan Rekayasa G30S Menurut Kesaksian Para Pelaku, Komunisme ala Aidit, Siapa yang Memanfaatkan Letkol Untung? dan Kabut G30S Menguak Peran CIA, M16 dan KGB.

Entitas pendidikan, kebebasan pers, dan buku berbasis pada satu hal, yaitu ilmu pengetahuan. Itu bermakna segala keputusan berikut langkah negara harus berasaskan ilmu untuk mengetahui. Artinya perlu pendalaman fenomena, menerokai apa yang terjadi sesungguhnya, bukan ujuk-ujuk mengatakan itu salah dan ini benar. Jadi, ada metodenya. Maka, saya acungkan jempol atas keputusan Kapolri yang tidak lagi merazia dan menyita buku-buku itu.

Mundur sejenak pada 2010. Pada 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU No 4/PNPS/1963 yang kerap dijadikan dasar bagi kejaksaan dalam membredel buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Jelas MK (waktu itu dipimpin oleh Mahfud MD), kejaksaan baru bisa menyita buku atau barang cetakan lain jika telah mendapat izin dari pengadilan. Itu bermakna, sesuatu yang dianggap mengganggu keterbitan, tentulah perlu langkah verifikasi di lapangan, bahwa buku tersebut memang meresahkan. Ukuran meresahkan juga harus pas, apakah, barangkali memungkinkan adanya aksi separatisme, penggulingan kekuasaan, gerakan menggantikan Pancasila, dan terorisme. Atau dengan kata lain, dampak buku itu harus absah terlebih dahulu. Tetapi, di atas itu semua, daripada negara melarang, bukankah elegan, negara menulis buku tandingannya?

Tentang pemberantasan paham komunis, negara mendasarkan diri pada dua hal hukum, yaitu pertama, Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Kedua, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

Pasal 107 a UU tersebut berbunyi, “Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”

Pasal 107 c berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun.”

Di lapangan, pasal ini tidak terbukti. Hingga saat ini tidak ada kerusuhan gara-gara komunisme, apalagi timbul korban jiwa atau harta benda.

Pasal 107 d berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

Sementara Pasal 107 e berbunyi, “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”

Setelah sejarah kelam 1965, militer, polisi, dan BIN tidak pernah melaporkan ada organisasi di Indonesia yang berhaluan komunisme yang cukup besar ingin menggantikan Pancasila. Yang ada hanyalah sekelompok organisasi masyarakat yang mengatasnamakan agama, yang tidak setuju Pancasila sebagai falsafah negara ini.

Sekali lagi saya katakan, langkah Jokowi, Kapolri, dan intelijen militer sama halnya melanggar konstitusi alias tidak punya dasar. Bukan hak negara menilai keliru tidaknya sebuah tulisan di dalam buku. Lagipula masyarakat tidaklah bodoh, berkat keterbukaan informasi dewasa ini.

Kini kita paham, Jokowi, Presiden Indonesia mendukung upaya pemberantasan komunisme di Indonesia. Kita juga memaknai, presiden, yang didaulat memimpin negara ini sepatutnya memahami konstitusi. Bukankah konstitusi menjamin hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi? Tiada tertulis di sana pengecualian berekspresi tentang komunisme ataupun yang terkait dengan itu. Di Yogya dan Jakarta, kita menghadapi kenyataan pelarangan oleh polisi terhadap penayangan film Pulau Buru, Tanah Air Beta. Polisi juga tidak lupa menyita kaos dan buku-buku berbau komunisme.

Kritis dan Penjarakan

Khusus pelarangan buku itu menunjukkan congkaknya pemerintah sebagai penafsir tunggal atas kesosialan kita. Pelarangan buku lebih mirip langkah pemerintah fasis dan otoriter. Pada zaman kolonial, bukan hanya tulisan yang dilarang, tetapi penulis yang dianggap kritis juga dilarang menulis. Salah satunya adalah Mas Marco Kartodikromo, wartawan di era awal pergerakan nasional. Tulisan dan bukunya, Student Hidjo (1919) dibredel pemerintah kolonial, karena menyuarakan kemerdekaan dan anti penjajahan.

Pelarangan juga terjadi pada Orde Lama. Buku Hoakiau di Indonesia, karya Pramoedya Ananta Toer. Pada masa Orde Baru lebih banyak lagi. Selain buku-buku Pram, ada buku Indonesia di Bawah Sepatu Lars, Bayang-Bayang PKI, dan lain-lain. Memasuki era Reformasi, pembredelan buku sempat tidak ada selama beberapa tahun. Namun, pelarangan buku muncul lagi tahun 2006, saat Kejaksaan Agung melarang beredar buku-buku sejarah yang tak mencantumkan singkatan PKI.

Pada 23 Desember 2009, Kejaksaan Agung melarang buku Enam Jalan Menuju Tuhan karya Darmawan M.M, Lekra Tak Membakar Buku karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M. Dahlan. Selain itu ada tiga buku lainnya, yaitu Menyingkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin Ahmad, Dalih Pembunuhan Massal karya John Roosa, dan Suara Gereja bagi Umat Tertindas karya Socrates Sofyan Yoman. Untuk Socrates S. Yoman, ini buku keduanya yang dilarang setelah hal yang sama terjadi pada buku Pemusnahan Etnis Malanesia: Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat. Kata Kejaksanaan Agung, buku-buku itu mengganggu ketertiban umum.

Melarang karena Bukan Tradisinya

Buku, sebagai bentuk medium komunikasi massa memang memiliki nilai tersendiri, berbanding bentuk-bentuk medium komunikasi massa lainnya. Selain karena topiknya adalah khusus, buku dipandang sebagai simbol intelektualisme. Kekeliruan negara ini melarang peredaran buku adalah sebuah kemunduran, sekaligus betapa tidak biasanya orang Indonesia berdampingan dengan buku, terlebih-lebih menulis buku. Orang Indonesia sebagian besar sudah bisa membaca (tidak buta aksara dan bilangan), tetapi mereka tidak gemar membaca, belum sebagai tradisi dan rutinitas.

Arswendo Atmowiloto mengatakan bahwa menulis itu gampang, tetapi tidak bagi sebagian orang. Alasannya begini, ketika kita memahami bahwa budaya lisan tidak dapat terpisahkan dari masyarakat Indonesia, yang dipahami sebagai kearifan lokal, maka sulit juga kita beranjak menuju kecerdasaran literasi yang tingkatan rekaman sejarahnya lebih tinggi. Budaya lisan sulit menjangkau waktu yang teramat panjang, ada informasi yang terbuang dalam perjalanannya. Ketika pengalaman, peristiwa, termasuk pengamalan dituliskan, maka ia dengan mudah diulas kembali di masa depan, tetapi bukan sebagai sesuatu ketetapan, tetapi sebagai sebuah rujukan hidup.

Ketidakbiasaan masyarakat Indonesia soal membaca kerap menjadi olok-olok. Jikalau orang Jepang tidur sambil membaca, maka orang Indonesia membaca sambil tertidur. Parahnya, kita menikmati anekdot itu dalam setiap komunikasi lisan, bukan menjadi bahan renungan dan ulasan yang patut dikritisi melalui tulisan.

Memang sejak awal negara ini berdiri, literasi membaca dan menulis terus digalakkan, tetapi hasil begini-begini saja. Setidaknya tolok ukurnya adalah jumlah buku yang dinilai terlampau kecil, hingga hasil penelitian ilmiah dari dosen-dosen kita yang tak mampu bersuara di panggung internasional. Kata Haidar Bagir, seorang intelektual penerbitan buku, Indonesia masih dalam kutukan “3000 eksemplar”. Istilah ini merujuk pada jumlah maksimal judul buku yang dicetak kali pertama. Tiga ribu eksemplar itu tidak sebanding dengan populasi manusia Indonesia yang sebagian besar sudah bisa membaca aksara. Tetapi sayang, Haidar Bagir kerap mengesampingkan potensi buku-buku digital, agar buku dapat dihargai murah dan terdistribus lebih luas.

Belum lagi kalau kita berbicara jumlah surat kabar cetak. Surat kabar nasional terbesar di Indonesia saja, hanya sanggup mencetak 500 ribu-600 ribu setiap hari. Oplah terbesar ada di akhir pekan. Aktivitas membaca yang paling intens, yang kita rasakan sendiri, adalah di media sosial: menulis status dan membaca status orang lain.

Mari kita sebut itu sebagai aktivitas dangkal, tetapi menyimpan potensi untuk dibentuk ke dalam wujud baru. Tinggal mengarahkan saja. Namun, masalahnya di tingkat pendidikan formal, kebiasaan membaca hanya selipan saja, sebagai pelengkap mata pelajaran tertentu, belum dijadikan kewajiban utama, sehingga ia tidak menjadi kebiasaan.

Lalu, apa yang harus kita lakukan? Lagi-lagi pemerintah memang perlu memiliki peran dominan dalam hal ini. Bagi saya pemerintah bisa memulai dari memberikan subsidi para produk kertas, serta menghapuskan pajak atas buku-buku, termasuk buku-buku digital. Dengan dua cara awal itu, penerbit akan senang hati menaikkan royalti penulis, yang pada akhirnya merangsang penulis agar lebih produktif berkarya. Itu pula berdampak pada biaya produksi buku yang lebih murah. Sebab kita tahu sendiri profesi penulis di Indonesia sama sekali tidak sejahtera, kecuali berhasil menembus penerbit internasional. Itupun jumlahnya sedikit, dengan merujuk pada prestasi Andrea Hirata dan Tere Liye.

Kita juga senang atas partisipasi total Indonesia dalam perhelatan Frankfurt Book Fair yang lalu. Beberapa buku karya anak Indonesia mendapatkan kontrak penerjemahan dari penerbit di Jerman dan beberapa negara di Eropa. Di masa depan perlu cara-cara kreatif yang lebih baik, agar dari sisi jumlah dan mutunya semakin naik.

Buku dan Surplus Demografi

Dalam satu dekade ke depan, para ahli menyebutnya Indonesia menhadapi surplus demografi, di mana jumlah angkatan kerja akan bertambah banyak sedangkan jumlah usia tidak produktif akan mengecil. Usia produktif yang banyak itu kalau tidak dibarengi dengan mutu SDM yang baik, yang suka membaca dan menulis, maka masa yang dianggap peluang emas itu akan terlewati sia-sia, sebab usia produktif itu dipersiapkan setidaknya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional yang ujung-ujungnya meningkatkan kesejahteraan warga Indonesia. Di saat yang sama tingkat kompetisi dengan negara-negara lain akan lebih sengit, karena keterbukaan informasi dan pasar yang semakin bebas.

Membaca, berdiskusi, dan menulis saya anggap sebagai satu dan sekian banyak paket resep memajukan bangsa ini. Sebenarnya semua hal bisa dituliskan, termasuk menulis soal: ketidakmampuan menulis. Masalahnya kita terlampau cepat menilai tulisan yang baru saja ditulis: wah, jelek sekali! Ekspresi demikian mencerminkan karakter pesimis, bukan skeptik, karena tidak memiliki dasar logika yang baik. Ketika bersikap pesimistik, apapun itu tidak akan pernah selesai dan dengan cepat ditinggalkan.

Kemudian, tulislah yang menjadi kegemaran kita sendiri, bukan kegemaran orang lain yang tidak nyaman kita lakukan. Kalau tidak hobi sepakbola, tetapi biliar, tulislah tentang pengalaman kita bermain biliar dan teknik dasarnya, setidaknya sasaran audiensnya adalah para pemula, ketika kita merasakan pengalaman kita ada di atas mereka. Semangat berbagi lewat tulisan, bisa berupa hasil perjalanan kita ke berbagai tempat yang unik. Jikalau kiranya sulit mengingat kembali pengalaman itu, di lain kesempatan, dapat menggunakan alat perekam suara atau visualkan dengan kamera ponsel.

Bagi saya Hari Buku Nasional adalah hari raya publik Indonesia, bukan hanya hari yang dirayakan penulis, editor, penerbit, dan distributor buku demi meningkatkan nilai-nilai sosial budaya kemanusiaan, serta menyadarkan penguasa negara ini agar tidak alpa dengan keadaban literasi: lawan buku dengan buku, bukan menebar ancaman.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.
Jurnalis:
Redaksi