KLKH Dinilai Menutupi Banyak Hal Soal Lahan Register 40

MEDAN, KabarMedan.com | Banyak kalangan di Sumatera Utara mempertanyakan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pengelolaan lahan dl Sitorus di register 40.

Ada kesan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tebang pilih dalam memperlakukan perusahaan yang diduga melanggar penggunaan fungsi lahan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, ada banyak hal yang disembunyikan KLHK terkait penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengelola lahan di register 40.

Pasca meninggalnya Derianus Lungguk Sitorus (DL Sitorus), salah satu pengusaha perkebunan asal Medan, membuka tabir buruknya eksekusi dan tidak transparan dalam memaparkan hasil eksekusi lahan yang sudah ditetapkan MA.

Ada 29 perusahaan yang menguasai lahan Register 40, yaitu PT FMP seluas 14.853 hektar, PT Wonorejo seluas 7.892 ha, PTPN IV 10.000 ha, PT SSPI seluas 5.500 ha, Koperasi Bukit Harapan (dieksekusi) 23.450 ha, KTPS 14.000 ha, PT AML 21.000 he, Koperasi Langkimat 14.000 ha, PT SSL 33.390 Ha, PT EPS 9.833 Ha, PT KM 2.000 ha, PTPN II 10.000 ha, PT Rapala 10.300 Ha, PT Inhutani IV 19.500 Ha.

Ada juga Koperasi Parsub 17.000 ha, Kelompok Masyarakat 10.000 ha, KUD Sinar Baru 3.000 ha, KUD Serba Guna 3.000 ha  (sudah memiliki sertifikat), Koperasi KPN 1.500 ha, PT Rispa 5.000 ha, Transmigrasi 7.135 ha, PT SKL 82.502 ha, PT CP 2.000 ha, PT MAI 10.781 Ha, PT KAS 4.870 Ha, PT HBP 4.000 ha, PT AMKS 4.500 Ha, PT AMKS 4.500 ha, PT Jerman 300 ha.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

Belakangan yang mencuat hanya kasus lahan 47 ribu ha, lahan milik perusahaan DL Sitorus. Hal ini memunculkan reaksi banyak pihak, dan mempertanyakan alasan dari KLHK hanya mempersoalkan DL Sitorus, yang kemudian meninggal pada 3 Agustus 2017 di dalam Pesawat Garuda.

Anggota Komisi C DPRD Sumatra Utara, Sutrisno Pangaribuan, menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan diskriminasi hukum terhadap pengusaha perkebunan DL Sitorus.

“Kita sudah sarankan untuk diselesaikan semua. Artinya tidak hanya perusahaan DL Sitorus saja [PT Torganda]. Ada puluhan perusahaan baik swasta maupun BUMN. Kita sampaikan berkali-kali, kenapa hanya DL Sitorus saja yang dieksekusi Kejaksaan,” katanya, Kamis (24/8/2017).

Politisi PDI Perjuangan mengaku, menemukan sekitar 29 perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan Register 40 saat melakukan kunjungan lapangan.

Dirinya juga mempertanyakan kenapa hanya Koperasi Bukit Harapan dan KUD Serba Guna di bawah PT Torganda yang diburu KLHK. “Tidak tahu ini kenapa diperlakukan berbeda dengan DL Sitorus,” ujarnya.

Anggota DPRD Sumut Fraksi Amanat Nasional, Aripay Tambunan menilai, meninggalnya pengusaha perkebunan asal Sumatera Utara, DL Sitorus membuka fakta bahwa KLHK tidak berhasil menciptakan iklim kompetisi yang adil dan transparan bagi  pengusaha di bidang perkebunan.

Baca Juga:  Kajari Sergai Terima Penghargaan Keberhasilan Tim PAKEM Menjaga Kerukunan Beragama Sepanjang Tahun 2024

KLHK hanya fokus menindak satu perusahaan diantara sekian perusahaan yang bermasalah di lahan register 40.

“Jika pemerintah ingin tegas, semua perusahaan atau pengusaha yang melakukan usaha di lahan register 40 harus ditindak tegas jika melanggar aturan. Kenapa hanya perusahaan DL Sitorus yang ditindak dan diekpos habis-habisan,” jelasnya.

Aripay mengatakan, sebagai regulator Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya harusnya berada di posisi netral, tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Perlakuan terhadap DL Sitorus yang sedemikian tegas, tidak dilakukan pada pengusaha lain.

“Ini dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang tidak fair oleh pelaku bisnis. Pada akhirnya pelaku bisnis menilai pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan tertenu saja,” tambahnya.

Ia meminta agar Menteri Siti Nurbaya dapat menjelaskan secara gamblang kepada publik siapa saja pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan mengelola lahan di Register 40. ” Semuanya harus diperlakukan sama, agar publik dapat menilai bahwa banyak yang melakukan kesalahan,” pungkasnya. [KM -03]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.