KNPI Sumut Minta Gubsu Beri Solusi Bebaskan Ketuanya

Content Creator:
Redaksi

MEDAN, KabarMedan.com | Puluhan massa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (1/8/2016).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk meminta agar Ketua DPD KNPI Sumut Dodi Susanto, yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik H Anif dibebaskan.

“Kami hadir disini untuk meminta agar Ketua DPD KNPI Sumut Dodi Susanto, dapat dibebaskan dari jeratan hukum,” kata Koordinator aksi, Wahyu Andika.

Ia mengatakan, tuduhan yang dialamatkan kepada Dodi Susanto dinilai tidak layak untuk dipersidangkan. “Dengan menshare facebook aja bisa masuk penjara. UU ITE itu tidaklah layak untuk dipertahankan karena ribuan orang bakal terancam masuk penjara jika hanya menerima tag berita dari facebook,” ucapnya.

Massa menilai, kasus yang menjerat Dodi Susanto sangat berbau politis dan syarat rekayasa yang sistematis.

“Penahanan Dodi Susanto dinilai cacat hukum, karena penyidik tidak meminta pengadilan melakukan penahanan sebagaimana diisyaratkan oleh UU ITE,” ungkapnya.

Baca Halaman Selanjutnya

KABAR TERKAIT

Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi selaku Dewan Pembina KNPI Sumut untuk dapat melakukan langkah nyata untuk membebaskan Dodi Susanto.

“Tengku Erry Nuradi sebagai Dewan Pembina dapat melakukan upaya nyata. Kami perlu dibina, mau dibawa kemana perjuangan Sumut ini,” jelasnya.

Selain itu, Gubsu diminta untuk memberikan solusi untuk membebaskan Ketua KNPI Sumut Dodi Susanto.

“Jika Tengku Erry Nuradi tidak bisa membebaskan Ketua kami, maka akhir tahun 2016 ini kami pastikan Tengku Erry Nuradi akan masuk penjara,” teriak massa.

Massa KNPI Sumut juga meminta hakim harus independen, serta meminta jaksa untuk melihat fakta persidangan.

“Stop mafia peradilan dan hapus UU ITE. Jaksa jangan mau disogok. Tangkap mafia peradilan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.
Content Creator:
Redaksi