LANGKAT, KabarMedan.com | Personil Kodim 0203/Langkat menangkap 4 unit truk di dua lokasi terpisah di Langkat, Jumat (19/2/2016). Kendaraan itu mengangkut sekitar 24 ton bawang merah asal India tanpa dokumen lengkap.
“Penangkapan dilakukan setelah kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sepanjang Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) dari daerah Sei Hiu, Aceh Tamiang, sampai ke Kabupaten Langkat, sering melintas truk pengangkut bawang merah ilegal menuju ke arah Langkat dan Medan,” kata Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Roy Hansen J Sinaga.
Informasi itu kemudian diselidiki Unit Intel Kodim 0203 Langkat. Selanjutnya, dibantu anggota Koramil 07/Stabat, mereka melakukan penangkapan di Jalinsum kawasan Gebang dan di Jalan Sudirman, Stabat.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 4 unit truk Mitsubishi Colt Diesel 150 PS, masing-masing dengan pelat nomor polisi BK 9224 DB, BL 8115 JK, BK 9236 CI, dan BL 8770 NL.
“Dari keempat truk itu kita temukan bawang merah kurang lebih 24 ton. Bawang asal India itu tidak dilengkapi dokumen dari Bea dan Cukai. Hanya ada bon faktur pembelian yang tidak jelas,” jelas Roy.
Selain truk berisi bawang itu, petugas juga mengamankan 4 orang sopir. Mereka masing-masing P (22), A (46), S (37), dan IH (33), semuanya warga Aceh Tamiang.
“Keempat supir dan barang bukti masih diamankan di Makodim 0203/Langkat untuk pemeriksaan selanjutnya,” pungkas Roy. [KM-03]